JATENGPOS.CO.ID, WONOSOBO – Para korban kecelakaan di Jalan Wonosobo-Parakan pada Senin (31/5) yang melibatkan KBM Truck Semen S-9121-UH, SPM Honda Vario AA-6830-LP An Fajar Dwiyanto, SPM Honda Vario AA-2808-WP An Rini Nurhayatun, SPM Honda CBR AA-3437-OK An Ahmad Farkhan dan KBM Truck R-8420-B An Nisro Sosrosuwito langsung mendapat respon dari Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah.
Atas kejadian tersebut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Jahja Joel Lahmi menyampaikan bahwa atas nama seluruh keluarga besar PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, Masdar selaku Kepala Jasa Raharja Perwakilan Magelang melalui petugas Jasa Raharja Samsat Wonosobo Septian Ade langsung menuju ke TKP untuk melakukan koordinasi dengan pihak Laka Lantas Polres Wonosobo dan melakukan pendataan serta memberikan kepastian jaminan dari Jasa Raharja bagi korban yang dirawat di Rumah Sakit.
Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,- sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka.
Adapun identitas para korban Meninggal Dunia yakni LINDA TRI DAMAYANTI, Wonosobo, 09-04-2001 (20 Tahun), Pelajar/Mahasiswa, Alamat. Beji dukuh Rt. 04 Rw. 04 Ds. Bejiarum Kec. Kertek Kab. Wonosobo KRISNA NIRMALA SARI DEWI, Purworejo, 30-04-2001 (20 tahun), Pelajar/Mahasiswa, Alamat. Beteng Rt.01 Rw. 05 Ds. Winonglor Kec. Gebang Kab. Purworejo, RUMINI, Wonosobo, 23-11-1973 (47 tahun), Wiraswasta, Alamat. Prumbanan Rt.10 Rw. 05 Ds. Purwojati Kec. Kertek Kab. Wonosobo, AHMAD RIDHO, Wonosobo, 03-11-2000 (20 tahun), Pelajar/Mahasiswa, Alamat. Pondok tiga semilar Rt.00 Rw. 00 Kel. Rungauraya Kec. Danau Seluluk Kab. Kab.Seruyan Kalteng.
Sedangkan Korban Luka-Luka yaknk Sdr. MEI TRI BUDI SUSILO, Wonosobo, 21-05-1982 (39 tahun), Kary. Swasta, Alamat. Ds. Kedanyang Rt. 06 Rw. 02 Kec. Kebomas Kab. Gresik, Sdr. KHUMASIM, Wonosobo, 06-08-1970 (50 tahun), Wiraswasta, Alamat. Prumbanan Rt.10 Rw. 05 Ds. Purwojati Kec. Kertek Kab. Wonosobo, Sdr.ILHAM KOCO SUSILO, Wonosobo, 06-09-2001 (20 tahun), Pelajar/Mahasiswa, Alamat. Ds.Limbangan Rt.15 Rw. 05 Kec. Watumalang Kab. Wonosobo.
Untuk korban MD santunan dari PT Jasa Raharja langsung diberikan kepada AW korban yang sah sesuai dengan data sebagai berikut Linda Tri Damayanti santunan diserahkan kepada Riyanto selaku Orangtua korban, Rumini untuk santunan diserahkan kepada Khumasim selaku suami korban, Ahmad Ridho santunan diserahkan kepada Sumarno ayah kandung korban, Krisna Nirmala Sari santunan diserahkan kepada Ayah Kandung di Purworejo.
Ketiga Ahli Waris berada di Wonosobo dan untuk pengurusan santunan langsung dibantu oleh Masdar selaku Kepala Perwakilan Jasa Raharja Magelang, dan Septian Ade petugas Jasa Raharja Wonosobo, serta untuk di Purworejo dibantu oleh Winoto Pujo petugas Jasa Raharja Purworejo.
“Kami terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja baik kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia maupun kepada para korban luka-luka yanng dirawat di Rumah Sakit dengan cepat dan tepat,” terang Masdar.(fid/akh)