Kegagalan Lomba Tari di TIK, Kuasa Hukum Menegaskan Ketua SEC Korban Fitnah 

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Kegagalan penyelenggaraan lomba tari berlabel Trophy Gubernur Jateng di Taman Indonesia Kaya (TIK) Semarang pada 20 Desember 2024 lalu terus jadi pembahasan.

Event tersebut diinisiasi oleh Semarang Economy Creative (SEC) yang berkolaborasi dengan Apmikimmdo dalam rangkaian Festival SEC tersebut, berujung pelaporan polisi terkait kegagalan pelaksanaan acara.

Lukman Muhadjir selaku kuasa hukum menegaskan, bahwa Ketua SEC sekaligus ketua panitia adalah korban fitnah.

“Yang terjadi saat ini klien kami yakni Mei Sulistyoningsih (Ketua SEC) jadi korban karena dibully, namanya dicemarkan, kredibilitasnya menurun, dan bahkan SEC yang dipimpinnya hancur nama baiknya serta membuat anggota di dalamnya bingung,” terangnya, usai melaporkan kasus tersebut, di Polda Jateng, belum lama ini.


Baca juga:  Pemkot Semarang Dinilai Cukup Serius Dalam Penanganan Banjir

Lanjut Lukman, pihaknya tengah melakukan upaya hukum agar membuat pelaku pencemaran nama baik dan laporan palsu tersebut menjadi jera.

“Mereka tidak boleh sembarangan main sosmed yang merugikan warga negara, dalam hal ini adalah klien kami. Ini sudah diatur dalam UU ITE,” tandasnya.

Maka kemudian, Lukman sebagai pihak yang merasa dirugikan akan melakukan upaya-upaya hukum.

“Kami telah melapor ke Polda Jateng baik di Krimum ataupun  di Siber jika nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dalam ketentuan Pidana Umum maupun Pidana Khusus yang ada kaitannya dengan UU ITE,” tandasnya.

“Klien kami adalah korban pencemaran nama baik dan laporan palsu,” tegasnya.

Senada, Mei Sulistyaningsih selaku ketua panitia lomba tari Trophy Gubernur Jawa Tengah menambahkan, bahwa kasusnya telah di laporkan ke pihak polisi (Polda Jateng)

Baca juga:  Gojek Kenalkan Tas Pengantaran Untuk Kurangi Penggunaan Plastik

“Nah di sini soal tuduhan pencatutan nama Apmikimmdo jelas tidak benar karena dia yang memberi saya SK DPC APMIKIMMDO KOTA SEMARANG,” ungkapnya.

Dijelaskan, dalam surat-menyurat untuk perijinan, permohonan sponsor, pemberitahuan, dan sosialisasi itu selalu tertempel stempel dan kop dua lembaga, yaitu SEC dan Apmikimmdo. Bahkan untuk semua proses perijinan, Arianto yang menghandle.

“Semua  foto dokumentasi kami menunjukkan bahwa dia (Arianto) selalu ada saat kami melakukan audiensi perijinan di dinas dinas,” ucapnya.

“Oleh karena itu jika dia mengatakan tidak terlibat dalam perijinan itu semua bohong,” tegasnya.

Arianto sendiri, kata Mei, pernah berniat membatalkan lomba menari ini karena dia tidak suka dengan SEC yang dianggapnya anggotanya tidak mau masuk ke Apmikimmdo dan saat ditagih statement Ariyanto, bahwa DPP APMIKIMMDO Pusat akan kontribusi Festival SEC dari keuntungan lomva Golf.

Baca juga:  Pemprov Jateng Bangun Sinergi dengan Unimus Untuk Tingkatkan Prestasi Olahraga

“Kami mendengar bahwa Arianto meminta kepada pengelola TIK agar acara kami digagalkan. Tuduhan pencatutan nama Apmikimmdo. Fitnah bahwa Ariyanto tidak dilibatkan saat urus perijinan. Fitnah bahwa lomba tidak berijin dll,” tandas Mei. (ucl)