Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Jiwasraya

JATENGPOS.CO.ID, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan, Jampidsus telah memeriksa lima orang yang masuk dalam daftar pencegahan keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

“Proses penyidikan. Lima orang saksi sudah diperiksa. Sudah beri keterangan pada Jumat,” kata dia, di Jakarta, Jumat.

Namun demikian, mereka tidak merinci nama ataupun inisial para saksi yang telah diperiksa itu.

Pemeriksaan berikutnya terhadap lima saksi lainnya yang juga masuk daftar cegah, akan dilakukan pada pekan depan. “(Pemeriksaan) pekan berikutnya. 6 Januari,” katanya.

iklan

Hasil pemeriksaan para saksi ini akan dikembangkan ke pemeriksaan saksi-saksi yang lain.

Sepuluh orang yang dicegah ke luar negeri oleh pihak Imigrasi terkait kasus korupsi Jiwasraya, berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT dan AS.

Baca juga:  5.991 Napi di Jateng Dapat Remisi Kemerdekaan, 93 Langsung Bebas

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya.

Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.

Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.  (fid/ant)

Baca juga:  Polisi Bongkar Praktik Joki Vaksin di Kota Semarang
iklan