
JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan pemusnahan barang bukti dari 150 perkara di halaman belakang, Kantor Kejari Kota Semarang, Rabu (23/11) Dalam Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejari Kota Semarang, Emy Munfarida, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Semarang, FX Yuli Purwanto, Kasatresnakorba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto dan Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Moehammad Rizky Pratama.
Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan setelah Jaksa selaku eksekutor melakukan penyelesaian dari penanganan suatu perkara. Kepala Kejari Kota Semarang, Emy Munfarida mengatakan, ratusan kasus tersebut pastinya sudah melalui proses tahapan putusan oleh pengadilan.
“Perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri maupun lainnya tingkat Tinggi dan Mahkamah Agung, selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti “, ujarnya.
Emy menjelaskan, ratusan kasus yang barang buktinya dimusnahkan tersebut diantaranya tindak pidana narkotika dan psikotorpika, tindak pidana kesehatan, Undang-Undang merk dan perkara KUHPidana lainnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender dan dibakar. Dirinya memastikan barang yang dimusnahkan ini tidak bisa digunakan lagi.
“Barang bukti (obat-obatan) kami blender, kemudian airnya dibuang. Kalau barang bukti merk sandal sepatu itu dipotong sebagain dibakar dan handphone dipotong. Pokonya semuanya biar tidak bisa digunakan kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Semarang, Eviyawati merinci barang bukti yang dimusnahkan. “Dari barang bukti narkotika seberat 667,646 gram dan 195 paket, ganja 4 paket, ekstasi 67 butir, tembakau sintetis 5,63 gram dan alphazolam 334 butir. Serta ribuan butir pil. Untuk Undang-Undang merk yaitu 1947 pasang sepatu dan sandal nike palsu dan 2 senjata tajam”, papanya.
Selain itu, ada juga alat komunikasi sebanyak 112 handphone dari barang bukti perkara Undang-Undang narkotika psikotropika dan bukan dari perkara Undang-Undang merk. (ucl/sgt)