Kejari Salatiga Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Diblender dan Dibakar

Pemusnahan barang bukti kejahatan oleh Kejari Salatiga.( foto : dekan/ jateng pos)

JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang telah memenuhi hukum tetap. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara diblender, dipecahkan, dan dibakar di halaman gudang barang bukti Kejari Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (3/12/2024).

Selain jajaran Kejari Salatiga, pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri dari Polres Salatiga, pihak Pemkot Salatiga yang diwakili oleh Sekda Wuri Pujiastuti.

Kajari Salatiga Sukamto menjelaskan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap. Diantara barang bukti yang dimusnahkan adalah Sabu 5,5 gram, tembakau gorila 239,97 gram, ganja 7,14 gram, bahan peledak/mercon 5 kilogram, obat terlarang 74 butir, airsoft gun 1 buah, dan lainnya sebanyak 208 barang.

Baca juga:  Kejari Salatiga Pelopori Keadilan Restoratif

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari tindak pidana yang telah memiliki hukum tetap dari 26 perkara pidana umum,” kata Sukamto usai pemusnahan, Selasa (3/12/2024).


Dikatakan Sukamto, barang bukti berupa senjata air softgun itu didapatkan dari pelaku kejahatan. Senjata itu digunakan untuk menakut-nakuti korbannya. Untuk barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan kejahatan sekitar enam bulan
terakhir.
“Pemusnahan ini hasil dari enam bulan terakhir. Sisa dari pemusnahan kemarin tahap pertama ini sisanya,” kata Sukamto.

Dikatakannya, kasus kejahatan di Salatiga cenderung menurun. Namun untuk kasus obat-obatan terlarang dan narkotika masih tinggi. Hal ini disinyalir karena Kota Salatiga menjadi tempat singgah antar Kota atau Kabupaten sekitarnya. ” Sampai saat ini di Salatiga masih didominasi kasus narkoba, kemudian kedua pencurian,” pungkas Sukamto.( deb).

Baca juga:  Bank Jateng Kucurkan Rp2,2 Triliun Untuk Tol Trans-Jawa