JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Keluarga terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PD BPR Bank Salatiga Habib Shaleh meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga jangan tebang pilih.
Khususnya dengan memproses semua pihak yang diduga menggunakan dana nasabah bank milik Pemkot Salatiga untuk kepentingan pribadi. Sebab dalam fakta persidangan diperoleh bukti nyata bahwa sejumlah mantan pegawai Bank Salatiga telah menggunakan dana nasabah namun hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Sedangkan mantan Direktur Habib Shaleh tidak terbukti menerima aliran dana yang diduga dikorupsi itu.
”Dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Semarang No: 6/pid.sus-TPK/2019 tertanggal 28 Mei 2019 pada halaman 669 disebutkan bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan diperoleh bukti bahwa dana nasabah yang disimpan di PD BPR Bank Salatiga digunakan oleh sejumlah mantan pegawai bank tersebut. Namun hingga saat ini, mereka masih berstatus sebagai saksi. Kami minta mereka juga diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata anak M Habib Shaleh, Edwin Laksmana saat ditemui wartawan, kemarin.
Menurut Edwin, mantan pegawai PD BPR Bank Salatiga yang diduga menggunakan uang nasabah dan saat ini masih berstatus sebagai saksi yakni Sni, Wid, Bam, Mks, Sti, Pj dan Ret. Sedangkan mantan pegawai PD BPR Bank Salatiga Her sudah ditetapkan sebagai tersangka.
”Dalam persidangan kasus ini dengan terdakwa ayah saya, Her diduga memalsukan bilyet deposito dan mencetak transaksi buku tabungan tanpa register kantor dengan nilai kurang dari Rp 500 juta. Sementara nama Jat bahkan tidak muncul sama sekali. Namun dalam pemberitaan di media massa keduanya disangka terlibat dalam perkara PD BPR Bank Salatiga dengan nilai Rp2 miliar,” ujarnya.
Atas dasar itu, kata Edwin, M Habib Shaleh mempertanyakan temuan kerugian negara tersebut dan pihak keluarga meminta keadilan. (deb/sgt)