JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jateng mendukung dan memfasilitasi seluruh pegawai dan pekerja keagamaan yang ada dibawah naungannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut menindaklanjuti keputusan Menteri Agama nomor 1069/2021 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya non ASN.
Yang ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara Kanwil Kemenag Jateng dengan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY, nomor : PER/4/122021 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan.
Kepala Kanwil Kemenag Jateng H. Musta’in Ahmad mengatakan pihaknya mendukung penuh kerjasama kepesertaan jaminan sosial bersama BPJS Ketenagakerjaan.
“Tingkat kesejahteraan orang salah satunya diukur dari sisi kesehatan, dengan jaminan sosial ini salah satu upaya. Saat ini di provinsi Jateng sudah diikuti 20 persen dari sektor formal. Kalau non formal ada 17 persen. Ini akan terus disosialisasikan harapannya seluruhnya tercover,” ungkap Musta’in saat rakor bersama antara Kemenag Propinsi Jateng dengan BPJS Ketenagakerjaan Jateng, di Lorin Hotel Solo, Jumat (20/5/2022).
Diakui Musta’in ada kendala seperti pemahaman dan upah untuk pegawai non formal, namun pihaknya akan memfasilitasi dengan mengkomunikasikan masing masing kabupaten kota.
“Utamanya saat ini fokus sektor formal tahun ini kita kejar, setelah itu sasara non formal. Seperti pekerja di rumah ibadah, pekerja keagamaan seperti guru TPA, marbot, penyuluh dan lainnya,” imbuh Musta’in.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah-DIY Cahyaning Indriasari mengatakan saat ini pekerja sektor formal di bawah Kemenag Jateng yang sudah terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 21.715 orang.
“Untuk jumlah lembaga yang sudah terdaftar sebanyak 3.261 lembaga. Untuk cakupannya dari sisi tenaga kerja sudah sebanyak 22 persen, sedangkan dari sisi lembaga sebanyak 30 persen,” katanya.
Sedangkan jumlah pekerja di sektor formal yang bekerja di bawah Kemenag Jateng sebanyak 98.357 pekerja sektor keagamaan dengan jumlah lembaga sebanyak 10.864 lembaga.
“Artinya masih banyak yang belum terdaftar. Ini menjadi PR kami bersama. Makanya hari ini BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemenag Kanwil Jateng melakukan evaluasi. Ini termasuk kesepakatan di MoU (nota kesepahaman), kami sama-sama untuk sharing data. Dari yang belum ini kesulitan ada di mana,” katanya.
Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan dengan Kemenag Jateng juga sepakat untuk tahun ini akan fokus pada kepesertaan di sektor formal terlebih dahulu.
“Karena Kemenag kan ada pendidikan formal dan nonformal. Kami fokus di formal dulu, ada RA, MTS, MI, MA,” katanya.
Cahyaning menambahkan saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi melalui BPJS ketenagakerjaan di masing masing kota kabupaten.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Hasan Fahmi.
“Saat ini kita komitmen terus melakukan sosialisasi dengan banyak pihak seperti kemenag Surakarta, FKUB hingga sasaran organisasi keagamaan.” Ungkap Fahmi.
Fahmi juga menyampaikan bahwa perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap pekerja, perlindungan bagi pekerja sangat penting mengingat setiap harinya mereka bersinggungan dengan risiko. Memberikan rasa aman dalam melakukan pekerjaan merupakan tanggung jawab pemberi kerja melalui pengalihan resiko kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris pekerja sektor keagamaan di wilayah Srage .
Diketahui BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk pekerja dibawah kemenag minimal terlindungi oleh 2 program yaitu JKK dan JKM. (Dea/bis)