Kemenhub Bekukan Sementara Lisensi Personel Lion Air

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara lisensi personil pesawat udara yang terlibat dalam menerbangkan pesawat JT 610 untuk jangka waktu 120 hari kalender.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M Pramintohadi Sukarno dalam keterangan tetulis di Jakarta, Kamis, mengatakan hal itu untuk kepentingan investigasi.

Ia juga meminta agar anggota direksi dan personel pesawat udara pada PT Lion Mentari Airlines dibebastugaskan sementara untuk kepentingan kelancaran investigasi KNKT.

Berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Civil Aviation Safety Regulation Part 121 yang mengatur tentang Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, And Supplemental Air Carriers serta mempertimbangkan tuntutan masyarakat agar pemerintah mengumumkan secara terbuka terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT 610, kami meminta melalui surat resmi kepada Lion untuk membebastugaskan sementara anggota direksi dan personel pesawat udaranya, kata Praminto.(fid/ant)


Baca juga:  ICMI Diharapkan jadi Pemersatu Bangsa