JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Untuk memberikan pelayanan yang baik kepada petani, Kementerian Pertanian (Kementan) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan pelayanan transaksi Kartu Tani (KT) di kios pupuk.
Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Muhrizal Sarwani mengakui, KT yang telah di-launching penggunaannya untuk menebus pupuk bersubsidi pada Januari 2018, diharapkan bisa menjadi “kartu sakti” bagi petani.
“Kartu Tani bisa disebut sebagai kartu sakti dengan multifungsi. Petani yang telah memiliki Kartu Tani tentunya sangat beruntung. Kartu Tani tak sekadar sebagai kartu identitas petani, namun memiliki banyak manfaat lain bagi petani, sehingga memudahkan petani dalam melakukan transaksi,” jelas Muhrizal, Rabu (24/7).
Mengingat KT ini sendiri merupakan alat transaksi yang berbentuk kartu debit, akan bisa berfungsi sebagai pendataan penerimaan jatah pupuk bersubsidi. Kartu Tani juga bisa digunakan untuk transaksi.
“Petani yang telah menerima Kartu Tani bisa memanfaatkannya untuk menebus pupuk bersubsidi di kios pupuk. Dengan adanya Kartu Tani ini menebus pupuk bersubsidi jadi lebih praktis dan mudah,” kata Muhrizal.
Dia menjelaskan, ke depan petani disyaratkan memiliki memiliki Kartu Tani untuk mendapatkan pupuk subsidi dan bantuan pemerintah lainnya. Dengan memiliki Kartu Tani, petani dipastikan mendapat kuota pupuk subsidi dan non subsidi.
“Untuk itu, kami mendorong daerah untuk segera menyelesaikan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), karena RDKK jadi database (pangkalan data) Kartu Tani dan pembagian pupuk bersubsidi,” pungkas Muhrizal.
Seperti yang dilakukan Pemda Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah yang berupaya meningkatkan pelayanan transaksi Kartu Tani dengan program Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Transaksi Kartu Tani di Kios Pupuk Lengkap (KPL). Dengan program sosialisasi ini sekaligus untuk mengantisipasi kemungkinan ada kendala dalam penerapan KT.
“Tiga pesan dari Bupati agar dipastikan penggunaan KT di Purbalingga berjalan lancar dan tidak ada kendala,” kata Sekretaris Daerah Purbalingga, Wahyu Kontardi.
Tiga pesan tersebut, kata Wahyu, pertama, melakukan verifikasi dan validasi data petani yang dapat dimasukkan ke dalam sistem setiap tanggal 25-30 pada bulan berjalan.
Kedua, mengantisipasi kekurangan pupuk bersubsidi di suatu wilayah melalui mekanisme realokasi antar kecamatan atau mengusulkan penambahan alokasi sesuai kebutuhan kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah.
“Ketiga, melaksanakan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2017,” sebutnya.
Terkait dengan instruksi gubernur, dia mengatakan ada beberapa peran yang harus dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga serta distributor pupuk bersubsidi. Antara lain menata wilayah kerja KPL dengan menempatkan KPL di lokasi yang dekat dan mudah dijangkau oleh petani.
Menurut dia, peran berikutnya adalah melaksanakan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan — yang berlaku bahwa satu orang petani hanya dapat membeli pupuk bersubsidi sesuai dengan KPL yang telah ditentukan.
Selain itu, sambungnya, membebaskan biaya transaksi pembelian pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani di KPL yang semula Rp 3.000 menjadi Rp 0 mulai tanggal 25 Februari 2019.
“Selanjutnya, mengoptimalkan fungsi komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di wilayah saudara dan menyediakan anggaran pendampingannya,” katanya.
Kepala Bidang Perdagangan Dinperindag Kabupaten Purbalingga Johan Arifin mengatakan, saat ini di Purbalingga terdapat enam distributor pupuk bersubsidi yang melayani penyaluran ke 116 KPL.
“Sebelumnya ada 128 KPL, namun sejak tahun 2019 hanya ada 116 KPL karena 12 KPL di antaranya mengundurkan diri. Kami memang menyarankan kepada KPL yang tidak memiliki cukup modal untuk mengundurkan diri daripada menghambat hak petani dan dipaksakan meminta tebusan lebih dulu,” tutur Johan.
Data Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah mencatat, Kabupaten Purbalingga menempati peringkat keempat dalam hal progres penggunaan KT di Jateng periode Januari hingga Juni 2019 karena mencapai 35.655 transaksi.
Peringkat pertama Kabupaten Temanggung sebanyak 82.589 transaksi, peringkat kedua Wonogiri sebanyak 46.553 transaksi, dan peringkat ketiga Karanganyar sebanyak 42.358 transaksi.
Khusus di Kabupaten Purbalingga, Kecamatan Kutasari menempati peringkat pertama karena mencapai 4.727 transaksi dalam periode Januari hingga Juni 2019.(rif)