Kenaikan PBB Dikeluhkan BPKPD Sudah Proporsional

Kepala BPKPD Dwiyanto dan Sekda Sragen Hargiyanto. Foto: ARI SUSANTO / JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikeluhkan sejumlah warga Sragen. Keluhan itu dari aduan yang masuk ke mantan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Sragen Tatag Prabawanto mengkritisi kenaikan PBB. Pemerintah dianggap baru berani naikkan pajak setelah dirinya pensiun. Namun Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen menilai sudah sesuai regulasi dan proporsional.

Pada awak media, Tatag menyampaikan kenaikan pajak dilakukan pada 2023. Pada tahun tersebut, dirinya sudah pensiun sebagai Sekda kabupaten Sragen sekaligus ASN. Lantas pada akhir-akhir ini banyak menerima keluhan secara pribadi dari masyarakat.

Menyinggung kenaikan TPP bagi PNS, di sisi lain ada kenaikan pajak bagi masyarakat. Kondisi saat ini golongan masyarakat menengah ke bawah. “Kenaikan PBB naik setelah saya purna 2023. Ditambah ada kewajiban-kewajiban pemerintah daerah. Kenaikan PBB ini saya sayangkan karena tidak memakai sistem blok,” ujarnya.

Baca juga:  Pilkades Serentak Digelar 10 Desa

Saat ini dia menilai sistem kenaikan PBB di Kabupaten Sragen menggunakan sistem rerata. Hal ini membuat orang miskin memberi kontribusi pada orang kaya. ”Kalau pukul rata, yang terkena imbas adalah orang –orang dalam tataran menengah ke bawah yang selama ini, mereka hanya mendapat manfaat yang kecil dari kewajiban yang mereka tunaikan,” singgung Tatag.

iklan

Terpisah, Kepala BPKPD Sragen Dwiyanto menjelaskan kenaikan PBB sesuai dengan amanat dalam regulasi. Karena setiap 3 tahun ada penyesuaian sesuaikan dengan berbagai faktor. Seperti perkembangan ekonomi dan sebagainya.

”PBB bisa dilihat, yang naik hanya tanah saja. Kalau di desa hanya tanah tapi tidak ada bangunan, memang agak tinggi prosentasenya. Kalau di Kota plus bangunan, ada penyusutan bangunan. Kita pakai sistem Zona Nilai Tanah (ZNT). Selain juga harga pasar sehingga sudah proporsional. Desa dan kota berbeda, karena zona nilai tanahnya berbeda,” jelasnya.

Baca juga:  Rowo Jombor Dikembalikan ke Fungsi Irigasi-Pengendali Banjir

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Hargiyanto menjelaskan dalam menyesuaikan Undang –Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang disinggung Tatag beberapa waktu lalu, Dia menegaskan secara bertahap Sragen bisa menyesuaikan.

”Saat ini kita sudah di 33 persen, dalam undang-undang, diamanatkan belanja pegawai di daerah 30 persen diberi waktu sampai 2027, jadi njenengan bisa lihat, masih ada 3 tahun,” ujarnya.

Dia menyampaikan dengan penyesuaian bertahap ini, dari APBD Rp 2,2 triliun, saat ini belanja pegawai di angka sekitar Rp 660 miliar. (ars)

iklan