JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah dan jajarannya menertibkan 37.605 alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2020 yang melanggar aturan. Bentuk pelanggarannya antara lain tentang lokasi pemasangan yang di luar ketentuan.
Humas Bawaslu Jateng, Rofiudin, mengatakan penertiban itu dilakukan di 21 daerah yang menggelar Pilkada di Jateng. Penertiban dilakukan bersama Satpol PP masing-masing daerah.
“Penertiban sebanyak itu dilakukan hanya selama masa kampanye yang berlangsung sejak 26 September lalu. Sebelum masa kampanye, pengawas Pilkada juga sudah menertibkan alat peraga sosialisasi (APS),” kata Rofiudin dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (1/11).
Bawaslu mencatat dari 37.605 APK yang ditertibkan, paling banyak antara lain di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 5.316 APK, Kabupaten Kendal 8.168, Kabupaten Pemalang 7.866, Kabupaten Semarang 7.702, Kabupaten Rembang 4.690, dan Kabupaten Pekalongan 912.
“Penertiban dilakukan karena APK tersebut melanggar peraturan. Misalnya pemasangan di tempat yang menyalahi aturan, APK di pasang di selain lokasi yang ditetapkan KPU, APK melebihi jumlah yang ditetapkan dan lain-lain,” lanjutnya.
Rofiudin menjelaskan sesuai dengan SK KPU Nomor 465 tentang Juknis Kampanye Pilkada 2020, bentuk Alat Peraga Kampanye, meliputi: baliho paling besar ukuran 4×7 meter; billboard atau videotron paling besar ukuran 4×8 meter; umbul-umbul paling besar ukuran 5×1,15 meter; dan/atau spanduk paling besar ukuran 1,5×7 meter.
Untuk jumlah Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi KPU Kabupaten/Kota adalah: Baliho, paling banyak 5 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota; Billboard atau videotron, paling banyak 5 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota; umbul-umbul, paling banyak 20 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau spanduk, paling banyak 2 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.
“Pasangan Calon dapat menambahkan Alat Peraga Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan: ukuran Alat Peraga Kampanye sesuai dengan ukuran Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota; dan jumlah Alat Peraga Kampanye paling banyak 200 persen dari jumlah maksimal yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota,” jelasnya.(udi)