JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Nekat beraksi di angkutan umum, seorang pelaku pencopetan diamankan jajaran Polres Semarang pada Kamis (3/10/2024). Aksi itu dilakukan di atas angkutan umum jurusan Ungaran-Ambarawa. Pelaku diketahui beraksi seorang diri, ia mengambil sebuah HP milik penumpang lain.
“Pelaku beraksi seorang diri, dan saat ini sudah diamankan oleh pihak Polsek Ambarawa,” ujar Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto W, Jumat (4/10/2024).
Kapolsek Ambarawa AKP Ririh Widiastuti didampingi Kanit Reskrim Ipda Aris Widagdo dan Kanit Lantas Pos Ambarawa Ipda Yulius Dimas, menuturkan aksi pencurian terjadi sekitar pukul 08.30 Wib.
Pihaknya menjelaskan Korban merupakan seorang perempuan bernama Rodhiyah (41) warga Lingkungan Manggis Kecamatan Bawen. Korban naik angkutan umum jenis Isuzu dari ABC Bawen hendak berobat ke RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo Ambarawa.
Sedangkan pelaku yang diketahui merupakan warga Kota Semarang berinisial SB (42), naik angkutan tersebut dari simpang taman Bawen.
Korban tidak menaruh curiga kepada pelaku memilih duduk di belakangnya. Pelaku melancarkan aksinya saat membayar ongkos kepada sopir hendak turun di jalan raya Bawen Ambarawa, tepatnya Lingkungan Ngrengas Ambarawa.
“Saat pelaku mau membayar ongkos angkutan dari arah belakang sopir, sambil membayar dengan tangan kiri, tangan kanan pelaku mengambil Hp korban merk Oppo A17. Sadar Hp nya hilang dari dalam tas, korban langsung berteriak,” ungkapnya.
Saat korban hendak turun, pengemudi angkutan Tri Prihantoro (52) warga Kupang Kecamatan Ambarawa langsung tancap gas kendaraannya agar pelaku tidak bisa kabur dari dalam angkot. Laju kendaraan diarahkan ke Polsek Ambarawa.
Melihat situasi lengang dan sudah mendekati Polsek Ambarawa, lanjut AKP Ririh, pelaku melarikan diri dengan cara melompat dari dalam angkutan umum dan lari ke arah Sungai Panjang Ambarawa.
Lanjutnya, petugas piket Polsek dan personel Sat Lantas yang berada di depan Mako Polsek dipimpin Kanit Lantas Ipda Yulius, mendengar teriakan sopir angkutan langsung mengejar pelaku bersama warga di sungai Panjang. Tidak membutuhkan waktu lama pelaku berhasil diamankan.
Ipda Aris Kanit Reskrim Ambarawa menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan kepada pelaku. Pelaku SB merupakan residivis Tindak Pencurian dengan Pemberatan di wilayah Kabupaten Semarang pada awal 2020 silam. Ia keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada akhir 2021 lalu.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Ambarawa. Sedangkan Hp korban juga sudah kami amankan sebagai barang bukti,” pungkas Ipda Aris. (muz)