JAKARTA. JATENGPOS.CO.ID- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun, secara otomatis menambah masa jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk yang harusnya habis tahun ini akan diperpanjang selama 1 tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej. Menurutnya, aturan tersebut berdasarkan penjelasan juru bicara MK, menyebut tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang 1 tahun sampai 20 Desember 2024.
Eddy mengatakan Presiden Jokowi akan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) baru terkait masa jabatan Firli Bahuri dkk. Keppres itu akan mengganti keppres yang telah dikeluarkan saat pengangkatan Firli Bahuri dkk menjadi Pimpinan KPK pada 2019.
“Dengan demikian, Presiden akan mengubah keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024,” ujar Eddy kepada wartawan, Jumat (26/5) kemarin.
Menurutnya, penjelasan juru bicara MK memberikan kepastian sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo.
Diketahui, pimpinan KPK Firli Bahuri dkk diambil sumpah jabatannya pada Desember 2019. Saat itu, Firli dkk membacakan sumpah/janji sebagai Pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 yang ditetapkan berdasarkan Keppres nomor 112/P/2019 tertanggal 21 Oktober 2019 dan Keppres nomor 129/P/2019 tertanggal 2 Desember 2019 tentang Pengangkatan Komisioner KPK 2019-2023.
Saat itu, masa jabatan KPK dibatasi selama 4 tahun di dalam UU KPK. Tapi kini, MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan putusan MK atas gugatan yang diajukan Nurul Gufron sarat dengan kepentingan pribadi. Terlebih, gugatan perubahan masa jabatan dilakukan tidak dari awal pengajuan gugatan.
“Sejak awal, proses JR dilaksanakan tanpa adanya dimensi kepentingan publik, terlebih pemberantasan korupsi. Fokus utama hanyalah mengakomodir kepentingan Nurul Ghufron yang belum mencukupi umurnya sesuai dengan syarat minimal 50 tahun sesuai aturan dalam UU 19 Tahun 2019, dan juga menguntungkan komisioner lainnya, termasuk Firli Bahuri,” kata Praswad saat dihubungi, Jumat (26/5), dilansir dari detikcom.
Disinyalir adanya skenario yang diatur pada proses tersebut, karena permohonan masa jabatan dari 4 menjadi 5 tahun tidak muncul sejak awal, melainkan muncul pada proses perbaikan permohonan.
Eks penyidik KPK ini menegaskan, jika MK bersikeras menjalankan keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK di era Firli dkk, proses pemilihan akan dilaksanakan oleh DPR RI periode yang sama, yaitu periode 2019-2024.
“Karena pemilihan komisioner KPK akan dilaksanakan bulan September 2024, sedangkan anggota DPR periode 2019-2024 baru akan berakhir masa jabatannya pada Oktober 2024. Artinya, esensi dari pertimbangan tidak dapat diterapkan,” katanya.
Praswad juga menilai keputusan MK itu rawan digunakan untuk kepentingan politik 2024. Dia mengatakan keputusan MK itu secara tidak langsung akan menyeret KPK dalam kepentingan politik tertentu.
“Melalui keanehan proses pengajuan dan argumentasi yang seakan dipaksakan, maka wajar apabila muncul pertanyaan publik. Terlebih, apabila diterapkan untuk masa kepemimpinan periode ini, maka terdapat potensi besar KPK akan digunakan untuk kepentingan politik 2024,” tegasnya. (dtc/muz)