Keraton Kasunanan Surakarta Siapkan Bantuan Hukum Terhadap KGPH Benowo

Sekaten Solo.

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Keraton Kasunanan Surakarta menyiapkan bantuan hukum terhadap Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Benowo, salah satu keluarga keraton yang ditahan oleh polisi karena diduga terlibat kasus penipuan pedagang dan pengelola wahana permainan di Alun-Alun Utara Solo.

“Saya sudah diberi mandat oleh Gusti Behi atau Paku Buwono XIII untuk memberikan pendampingan terhadap KGPH Benowo,” kata Ferry Firman Nurwahyu selaku kuasa hukum keluarga Keraton Surakarta di Solo, Jumat.

Ia mengatakan pendampingan dilakukan bukan berarti membenarkan apa yang dilakukan oleh KGPH Benowo dalam kasus tersebut.

Namun, pihaknya memberikan jaminan hak-hak yang bersangkutan dipenuhi selama proses hukum berjalan.

Ia menjelaskan apa yang dilakukan oleh KGPH Benowo tidak dibenarkan oleh pihak Keraton Kasunanan, yakni menyewakan lahan yang hingga sekarang sudah disewa oleh Pemerintah Kota Surakarta untuk menampung para pedagang Pasar Klewer sebagai pasar darurat.

Keraton hanya diberikan kewenangan untuk pengelolaan lahan parkir, tetapi yang bersangkutan justru menyewakan kepada pedagang dan pengelola wahana permainan pada pesta rakyat sekaten di Alun-Alun Utara.

“Keraton kegiatan selain mengelola parkir tidak diperkenankan, dan kami akan ikuti prosedur hukum,” katanya.

Ia mengatakan Benowo diamankan oleh polisi sejak Senin (27/11) hingga sekarang, sedangkan pihak keraton sudah berusaha mengajukan penangguhan penahanan, tetapi hal itu belum berhasil.

Sebelumnya Polres Kota Surakarta mengamankan dua tersangka kasus penipuan terkait dengan lahan para pedagang Pesta Rakyat Sekaten di Kawasan Alun-Alun Utara Solo.

Dua tersangka yang diamankan tersebut, yakni KGPH Benowo salah satu keluarga keraton yang juga Pengageng Museum dan Pariwisata Keraton Kasunanan Surakarta.

Seorang tersangka lainnya Koordinator Pedagang Pesta Rakyat Sekaten, Robby Hendro Purnomo, warga Kusumodilagan RT07/RW10 Joyosuran, Pasar Kliwon Solo.

Kepala Polres Kota AKBP Ribut Hari Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. Keduanya sedang diperiksa di Mapolres Kota Surakarta untuk proses hukum.

Ia mengatakan pedagang dan pengelola wahana permainan melaporkan ketua panitia sekaten atau kedua tersangka ke Polsek Pasar Kliwon dalam kasus tersebut.

Pedagang dan pengelola wahana permainan telah menyerahkan uang sewa lahan untuk Pesta Rakyat Sekaten dengan nilai antara Rp600 ribu hingga Rp750 ribu per pedagang, sedangkan khusus wahana permainan senilai Rp5 juta per pengelola.(jwn/udi)