Keroyok Pemuda 4 ABG Ditangkap

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Jajaran Satreskrim Polres Sragen menangkap pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan yang dilakukan 20 Desember 2023 lalu. Lantas kejadian tersebut dilaporkan pada 27 Desember 2023. Setelah dilakukan  pendalaman, empat orang ditahan atas perbuatan mereka melakukan penganiayaan pada satu orang korban.

Informasi yang dihimpun, Unit Resmob Polres Sragen telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan. Korban pengeroyokan yakni Edi Kurniawan, 20, Warga Dukuh Nglembu, Desa Gebang, Kecamatan Sukodono. Dia dihajar beramai ramai di tepi jalan Sukowati pada pukul 04.00 dini hari.

Awalnya pada pukul 02.30 korban dan temanya berboncengan dengan mengendarai Sepeda Motor Honda CRF AD 3271 QN untuk keliling-keliling di kota Sragen. Lantas setelah sampai di depan Indomaret depan tugu Adipura, dia berhenti dan hendak membeli minuman. Tetapi dengan tiba-tiba muncul segerombolan orang tak dikenal dari belakang dan mengeroyok korban.

Baca juga:  DPRD Jateng Siapkan Perda Pengembangan Perumahan

Lantas Edi dan temannya diajak rombongan tak dikenal tersebut ke alun -alun Sragen. Lantas mereka meminta paksa baju yang dikenakan oleh korban dan selanjutnya disuruh pergi. Setelah aksi tersebut korban dan temannya ke RSUD Sragen untuk pemeriksaan. Selanjutnya melaporkan ke Polres Sragen.

iklan

Hasil dari laporan tersebut, polres Sragen segera melakukan pengusutan. Alhasil ditangkap sejumlah tersangka antara lain Taufan Eka Permana, 19, warga Dukuh Karangpelem, Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung. Kemudian Ilham Nur Rohmat, 20, warga Dukuh Ngadirejo, Desa Bendungan kecamatan Kedawung, Prya Rendy Pratama Wiyudana, 20, warga Dukuh Balu, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung dan terakhir BFI, 17, warga Kecamatan Sambirejo.

Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menyampaikan setelah laporan korban, team Resmob Polres Sragen melakukan serangkaian Penyelidikan dan analisa CCTV. Pertama yang berhasil diidentifikasi yakni Taufan Eka Permana, ditangkap di Desa Jenggrik Kedawung. Lantas dari keteranganya mengakui melakukan Pengeroyokan dan melakukan Pengeroyokan tersebut di atas bersama dengan Tiga orang lainnya.

Baca juga:  Muhammadiyah Bangun Sekolah Dasar Tahfidz di Gedawang

Selanjutnya Team Resmob berhasil mengamankan ketiga Pelaku lainnya dan dilakukan Interogasi. Hasil interogasi Taufan Eka Permana  memukul sebanyak Lima Kali serta menendang sebanyak lima Kali. Kemudian Ilham Nur Rohmat menendang sebanyak empat kali.

Lantas Prya Rendy Pratama Wiyudana memukul sebanyak Enam Kali, menendang sebanyak Empat kali. Kemudian melepas kaos korban dan menyeret Korban. Sedangkan BFI memukul sebanyak Lima Kali dan menendang sebanyak dua kali, serta menyeret Korban.

”Para pelaku melakukan Tindak Pidana Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam *Pasal 170 KUHPidana,” terang Kasi Humas.

Modus para pelaku, sebelumnya mereka nongkrong di alun-alun Sragen. Saat korban lewat dengan mengendarai Sepeda motor sambil bleyer sepeda motornya membuat para Pelaku merasa tersinggung. Lalu mengejar Korban dan memukuli korban. (ars)

Baca juga:  Mbah Munif: Gus Muhaimin Sosok yang Pantas Wakili NU di Pilpres
iklan