Keruk Jalan Disulap Jadi Galian C Liar

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Aktivitas tambang ilegal ditengarai marak di Kabupaten Sragen. Salah satunya di Dusun Pilangbangu, Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Senin (29/1). Obyek Dengan dalih pengerukan dan pemerataan jalan kampung, tanah uruknya dijual ke luar desa. Operasional tambang liar itu berlangsung sejak bulan November 2023 lalu. Ironisnya keuntungan dari hasil penjualan tanah galian c liar itu untuk bancaan pejabat desa dan oknum pegawai Sragen.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, desa bermaksud meratakan kondisi jalan antar kampung di Desa Sepat yang terjal. Sayangnya pengerukan jalan itu malah dimanfaatkan untuk aktivitas galian C. Diduga tanah dijual dalam proyek negara di Tunggul, Gondang, Sragen.

Koordinator Topan RI Sragen Agus LD mengungkapkan,  setidaknya ada tiga pelanggaran tindak pidana dalam aktivitas pengerukan jalan yang disulap menjadi galian c. Untuk pengerukan jalan, tanah tidak boleh dikomersialkan. Tanah pengerukan harus dimanfaatkan lingkungan setempat maksimal 200 meter dari lokasi.

Baca juga:  Survei Sebut Dico Kandidat Kuat Cagub Jateng, Pengamat: Muda Potensial dan Punya Bukti Kerja Nyata

“Karena aturan itu, jelas pengerukan jalan yang disulap menjadi areal tambang gol c melakukan penyimpangan,” tandas Agus.

iklan

Menurut Agus, parahnya lagi aktivitas tambang itu hasilnya diduga untuk bancaan dengan melibatkan pejabat desa maupun oknum pegawai di Sragen.

“Lantaran ada temuan penyimpan itu pihaknya telah melaporkan ke penegak hukum,” papar Agus.

Terkait informasi adanya galian tambang ilegal di desa Sepat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen Samsuri menjelaskan terkait penindakan dan ijin tambang ada pada kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Pihaknya belum menerima aduan tersebut.

Jika mendapatkan laporan perihal galian tambang ilegal, pihaknya akan koordinasi dengan Satpol PP Provinsi. ”Galian c ijin dari provinsi. Kami melakukan Pengawasan baru dilaporkan ke Satpol pp provinsi. Biasanya Kita Tindak Lanjuti dengan cek lokasi,” terangnya saat dihubungi wartawan.

Baca juga:  Penyekatan Kendaraan Diperpanjang Tujuh Hari

Pihaknya menjelaskan biasanya Satpol PP Provinsi Jateng terjun ke lokasi dengan Tim ESDM. Tetapi Samsuri tidak bisa memastikan pengecekan lokasi yang dilakukan oleh tim dari Pemprov Jateng. ”Tetap di cek, tapi nggak tahu jangka waktunya dari laporan. Biasanya nggak begitu lama,” bebernya.

Samsuri menyampaikan pernah sekali ada tindak lanjut dan pihak penambang mendapat peringatan pada 2023 lalu. Lokasi tambang yang mendapat peringatan yakni di Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang. Padahal Samsuri mengakui selama 2023 ada 3 aduan yang masuk ke Satpol PP Sragen.

Tiga aduan tersebut terkait tambang galian C yang berada di Bumiaji, Kecamatan Gondang. Sedangkan lainnya aduan di wilayah Kecamatan Kedawung dan Kecamatan Tanon. (ars)

Baca juga:  KIPJateng Sesalkan Kebijakan Pemprov Terkait Kapal MV Columbus
iklan