
JATENGPOS.CO.ID, KENDAL – Menjanjikan ingin menikahi, begitu diminta pertangungjawaban dari sang kekasih tersangka justru menghabisi nyawa kekasihnya dengan cara sadis. Korban dicekik hingga tewas, lalu mayatnya dibuang di ladang jagung di dekat lapangan sepak bola.
Sejak kejadian tersebut, tersangka lantas kabur menuju ke Jakarta selama tiga bulan yakni pada Agustus 2017 hingga November 2017. Polisi yang mengetahui keberadaan tersangka langsung menangkapnya, awal bulan Desember 2017 lalu.
Dihadapan petugas, tersangka Sunari (41) warga Desa Jurangagung Kecamatan Plantungan ini mengaku tega menghabisi nyawa sang kekasih lantaran memaksa dan meminta pertanggungjawaban agar segera dinikahi.
Sebelum menghabisi sang pacar, tersangka terlebih dahulu sempat dipukul dengan menggunakan sebilah kayu bambu di bagian punggungnya. Kesal bercampur emosi dengan ulah pacarnya, tersangka lantas mengajak keluar rumah dan menghabisi nyawanya.
“Saya kesal sekali pak, sebab dia selalu merengek seperti anak kecil untuk segera dinikahi. Memang benar saya menjanjikan ingin menikahinya,” ujarnya saat diperiksa petugas di Mapolres Kendal, Rabu (06/12).
Tersangka mengaku usai menghabisi nyawa kekasihnya, ia lantas kabur melarikan diri ke Jakarta selama tiga bulan. Dalam pelariannya, Saputra mengaku bekerja menjadi kuli bangunan. Tapi sayang, perbuatannya tercium petugas polisi hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar, S.H., M.H. menjelaskan dari hasil otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang korban meninggal disebabkan karena ada unsur kekerasan.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim Satreskrim Polres Kendal langsung melakukan penyelidikan. Dari pengembangan dan diperoleh keterangan sejumlah saksi, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal akhirnya mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan pengejaran.
“Tersangka berhasil kami tangkap di wilayah Tomang Jakarta Barat, Jumat (1/12) dini hari. Selama di Jakarta, tersangka mengaku bekerja sebagai buruh bangunan. Mengetahui keberadaan tersangka, lantas kita tangkap ditempat kerjanya,” terang Kasat Reskrim.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal KUHP 338 atau 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan ini terjadi pada Rabu (23/8) di jalan setapak pesawahan dekat Lapangan Sukorejo. Malam itu warga digegerkan dengan penemuan mayat perempuan tanpa identitas.
Setelah dilakukan olah TKP dan identifikasi oleh Tim Inafis Polres Kendal mayat tersebut diketahui bernama Karina Dwi Jayanti (20) warga Desa Jatiwangi Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal. (via/muz)