JATENGPOS.CO.ID, JEPARA — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengusulkan pembuatan peraturan daerah tentang pemberantasan narkoba sebagai payung hukum tambahan bagi aparat penegak hukum seperti BNN kabupaten yang nantinya dibentuk.
“Setidaknya ketika sudah terbentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten, maka perdanya juga dibuat sebagai upaya memberikan opini positif kepada masyarakat agar berhati-hati dengan wilayah Kabupaten Jepara serius memberantas narkoba,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jepara Lukito Sudi Asmara di Jepara, Selasa.
Menurut dia pemerintah perlu dukungan masyarakat luas untuk bersama-sama memerangi narkoba, karena pemerintah tidak bisa sendiri tanpa dukungan.
Melawan peredaran narkoba, kata dia, harus ada kegiatan karena selama ini masyarakat Jepara sangat resah dengan kasus narkoba yang sering kali terjadi.
Berdasarkan informasi dari BNN Provinsi Jateng, disebutkan bahwa Kabupaten Jepara memang menjadi sasaran empuk peredaran narkoba, menyusul jalurnya banyak, mulai dari jalur darat maupun laut tergolong mudah dalam pengiriman ganja maupun narkoba.
Keberadaan warga negara asing di Jepara, kata dia, juga perlu diwaspadai karena kultur mereka dengan masyarakat Jepara sangat jauh berbeda.
Belum lagi, aktivitas usaha di Kota Jepara yang membuat masyarakatnya banyak bertransaksi dengan negara asing, karena tercatat ada 70-an negara yang melakukan transaksi mebel dan ukir. Sehingga keberadaan mereka juga perlu diwaspadai dan perlu tindakan preventif dengan relawan dan penegakan untuk mempersempit ruang gerak mereka.
Terkait pembentukan BNNK, kata dia, saat ini hanya menunggu jawaban dari BNN pusat karena secara administrasi sudah dipenuhi. Sedangkan kantornya juga sudah disiapkan berada dekat dengan kantor Bakesbangpol Jepara.
Sementara upaya yang tengah berjalan, yakni pembentukan 1.000 sukarelawan anti-narkoba yang bertugas memberikan edukasi dan upaya pencegahan demi melindungi generasi muda bangsa dari ancaman bahaya narkoba. (fid/ant)