Ketagihan Sabu-Sabu, Pria di Kabupaten Semarang Tanam Ganja

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menunjukan barang bukti tanaman ganja pot yang ditanam tersangka pengguna sabu-sabu saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Selasa (7/9/2021). FOTO:MUIZ/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Joko alias Jack (43) warga Pringapus, Kabupaten Semarang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena diketahui menyimpan dan menanam ganja di rumahnya.

“Tersangka ditangkap di sebuah rumah kawasan Dusun Saren, Desa Jatijajar, Bergas pada Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 12.00,” jelas Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (7/9/2021).

AKBP Ari menerangkan, kronologi penangkapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Semarang.

Saat melakukan pengembangan petugas menggeledah rumahnya, ternyata tidak hanya menemukan barang bukti sabu-sabu, petugas juga menemukan tanaman ganja setinggi sekitar 40 cm tumbuh subur dalam sebuah pot.

iklan

“Jadi, awalnya petugas Satnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka (Joko). Kasus tersangka merupakan pengembangan dari penangkap seorang pengendar sabu-sabu bernama Ngadiman. Informasi dari pengedar (Ngadiman, red), tersangka baru saja membeli sabu-sabu darinya,” ujar AKBP Ari Wibowo.

Baca juga:  Habib Rizieq Sebut Kasus Chatnya Sudah Dihentikan

Dari penggeledahan tersebut, lanjut Kapolres, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah pipet kaca di dalamnya masih ada sisa sabu habis pakai, dan 1 buah alat hisap sabu (bong). Temuan mengejutkan, petugas mendapati 1 batang tanaman ganja. Tanaman jenis narkotika itu ditemukan dalam pot berumur sekitar 2 bulan diletakan di atas kamar mandi di belakang rumah.

Tersangka Joko ketika dimintai keterangan petugas, mengakui tanaman ganja tersebut merupakan tanaman kedua, setelah sebelumnya sudah memanen 1 batang tanaman ganja dan habis dikonsumsi. Ia mengaku bibit ganja didapat dari sisa ganja yang dibeli dari Gilang (masih didalami petugas, red).

“Saya berani menanam bijinya karena kesulitan beli ganja. Barangnya susah. Begitu ganja yang saya pesan ada bijinya, maka saya tanam dan berhasil tumbuh lebat,” ungkapnya.

Baca juga:  Pemasukan Pajak Kendaraan Bermotor Kabupaten Semarang Melampaui Target

Menurut Kapolres, terungkapnya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka Ngadiman (40 tahun), warga Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, pada 31 Agustus 2021, dengan sejumlah barang bukti.

Selain sebagai pengedar yang menjual langsung kepada pembeli, tersangka juga menjadi kurir sabu sabu dan pil ekstasi. Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Ngadiman ditemukan berbagai barang bukti.

Antara lain berupa 11 paket sabu sabu yang telah dikemas dalam plastik klip yang siap diantarkan kepada pemesan/pembeli dengan berat masing-masing 5 gram. Da, 1 buah alat hisap sabu-sabu (bong).

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap tersangka Ngadiman masih menyimpan barang bukti lain, diantaranya 2 paket sabu sabu yang masing-masing memiliki berat 91,55 gram dan 86,06 gram. Petugas juga menemukan 1 paket plastik klip berisi 68 butir pil ekstasi.

Baca juga:  Sholat Id Jumat 21 April, Muhammadiyah Kabupaten Semarang Siapkan 21 Lokasi

Setelah dilakukan upaya penggeledahan kembali, anggota pun akhirnya menemukan barang bukti lain, berupa dua paket sabu sabu yang masing-masing memiliki berat 91,55 gram dan 86,06 gram. Selain itu juga ditemukan satu paket plastik klip berisi 68 butir pil ekstasi.

“Barang bukti sabu-sabu dan ekstasi tersebut disembunyikan di antara rerimbunan pohon bambu yang ada di belakang rumahnya. Kita berhasil mengungkap setelah melakukan penggeledahan lebih lanjut di sekitar rumahnya,” tegas AKBP Ari Wibowo.

Kedua tersangka Joko dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan, atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka Ngadiman dijerat 114 ayat (2) dan pasal 112 (ayat) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun. (muz)

iklan