JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG-Tujuh rumah di wilayah Gergaji, Kecamatan Semarang Selatan dengan nilai aset sebesar Rp 45 milliar dieksekusi paksa PT KAI, Selasa (30 Juli 2024).
Meski suasana tegang karena penghuni rumah melawan, Petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap melakukan pengosongan dengan mengeluarkan barang-barang rumah tangga dan kendaraan milik penghuni rumah.
iklan
Tujuh rumah tersebut menjadi sengketa. Penghuni yang sudah menempati puluhan tahun merasa berhak menguasai rumah tersebut.Tetapi PT KAI yang merasa punya aset tidak peduli.
Akhirnya para penghuni tidak berdaya karena PT KAI mengerahkan petugas. PT KAI berdalih upaya itu sebagai salah satu upaya menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset. (pras/jan)
iklan