
JATENGPOS.CO.ID, TEGAL – Dari banyaknya produk lokal yang beranekaragam, baik yang telah ada maupun berpotensi ada di Kabupaten Tegal, perlu dikembangkan agar mempunyai daya saing di pangsa lokal, nasional, dan bahkan internasional.
Pengembangan Inovasi dengan tetap mempertahankan ciri khas dan kebudayaannya, menjadikan kekuatan produk lokal dengan kearifannya.
Pengembangan produk lokal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tegal melalui kebijakan yang berupa pemberian dukungan mulai dari bahan baku, pemasaran, tenaga kerja, kepemilikan hak atas kekayaan intelektual dan sertifikasi.
Pemkab juga mendorong keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam memajukan usaha produk lokal, agar dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Tegal, Moh.Faiq S.Pi, saat rapat paripurna DPRD beragenda penyampaian Raperda tentang perlindungan produk lokal.
Rapat paripurna dilanjutkan penandatanganan lansung Bupati Tegal dan Ketua DPRD, serta para wakil ketua DPRD secara simbolis.
“Produk lokal yang dimaksudkan dalam hal ini, dapat berasal dari produk perindustrian, perdagangan, kesenian, kerajinan, hasil pertanian dan bidang lainnya yang mempunyai ciri khas Kabupaten Tegal,”katanya.
Menurutnya, dalam pelaksanaannya untuk bentuk dan program perlindungan produk lokal harus dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Dalam rapat paripurna ini, Bupati Tegal juga menyampaikan bahwa dengan Raperda Tentang Perlindungan Produk Lokal, sebagai bentuk berfungsinya Pemerintahan Kabupaten Tegal untuk mensejahterakan masyarakat.(*/diq/jan)