Sidang mempertemukan teradu, Ketua Panwaslu, Kustawa dan pengadu, Forum Masyarakat Karanganyar (Formaska). Kustawa dilaporkan ke DKPP karena menulis status di akun facebooknya yang dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu oleh Formaska.
Pelapor diwakili Ketua Formaska, Muhammad Riyadi alias Yeri menjelaskan, pelaporan dilakukan karena sebagai salah satu anggota penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dan selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Karanganyar telah mengunggah beberapa status pada akun facebooknya.
Menurut Yeri, status tersebut sangat tidak pantas dan tidak sesuai dengan etika sebagai ketua Panwaslu. Untuk itu, dia meminta majelis hakim kode etik DKPP menjatuhkan sanksi yang tegas, berupa pemecatan sebagai ketua Panwaslu Karanganyar.
“Kami merasa dicemarkan nama baik dan privasi, baik secara pribadi maupun bersama dihadapan publik dan berimbas bisa menimbulkan rasa kebencian dari masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kustawa membantah, jika status di akun facebook nya tersebut, menimbulkan keresahan di masyarakat. Status di akun pribadi tersebut, menurut Kustawa tidak melanggar kode etik dan norma-norma penyelenggara pemilu.
“Saya selaku terlapor meminta kepada majelis sidang kode etik DKPP untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Jika saya selaku terlapor tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, maka DKPP melakukan rehabilitasi terhadap nama baik saya,” ujarnya.
Sementara itu, ketua majelis kode etik DKPP Al Fitrah Salam, menyatakan, seluruh anggota majelis kode etik DKPP akan melakukan rapat pleno untuk mengambil keputusan.
“Hasil sidang ini, akan kita bawa ke rapat pleno di Jakarta, untuk mengambil keputusan,” ungkapnya. (yas/saf/drh)