UNGARAN. JATENGPOS.CO.ID- Ketua PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Kabupaten Semarang, Sumadi menyatakan dukungan terkait hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) memutuskan salah satu persyaratan Capres-Cawapres dengan batas usia Minimal 40 tahun dan atau yang sudah pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah.
“Secara pribadi saya menghargai keputusan tersebut. Saya mengajak kepada warga Kabupaten Semarang khususnya pelaku usaha yang tergabung dalam PHRI Kabupaten Semarang untuk dapat menghormati keputusan tersebut demi terciptanya kondusifitas di wilayah Kabupaten Semarang,” ujar Sumadi yang juga selaku pengelola Hotel Kusma Bandungan Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang.
Diharapkan Sumadi, dengan situasi Kamtibmas kondusif maka roda perekonomian akan dapat terus berjalan dan diharapkan nantinya dapat selalu meningkatkan pertumbuhan perekonomian warga masyarakat Kabupaten Semarang dan warga Indonesia secara umum
“Kami berharap nantinya agar Pesta Demokrasi dalam Pemilu serentak tahun 2024 mendatang dapat berjalan lancar dan damai,” tandasnya. (ril/muz)