Ketua PN Jakpus akan Pimpin Sidang Setnov

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dr Yanto akan menjadi ketua majelis hakim sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-Elektronik (e-KTP) dengan tersangka mantan anggota Komisi II DPR Setya Novanto yang kini menjadi Ketua DPR RI.

“Sudah ditetapkan majelisnya yaitu bapak Dr. Yanto, ketua pengadilan sendiri karena hakim Jhon Halasan mutasi ke Pontianak. Selanjutnya hakim anggota 1 Frangki Tambuwun, anggota 2 Emilia Djajasubagja, hakim ad hoc-nya Dr Anwar dan Ansyori Syaifudin, anggotanya tidak ada perubahan,” kata juru bicara pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Ibnu Basuki Wibowo di pengadilan Tipikor Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Panitera pengganti kasus tersebut adalah Roma Siallagan, Martin dan Yuris.

Baca juga:  Jateng Gandeng Kemendagri dan PKK Sukseskan "Gebrak Masker"

“Sudah ditetapkan waktu persidangannya yaitu hari Rabu depan, 13 Desember 2017 penetapannya pukul 09.00 WIB,” tambah Ibnu.

iklan

Empat anggota majelis yaitu Frangki Tambuwun, EMilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin adalah hakim yang sama yang mengadili perkara KTP-E sebelumnya dengan tiga terdakwa lain yaitu mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman, mantan direktur pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dan Andi Narogong.

“Justru kalau kalau perkara yang sama di-split itu relatif hakim yang telah menangani perkara tersebut itu dianjurkan kembali menangani seperti itu karena relatif lebih menguasai perkara, kecuali ada hal khusus seperti Pak Jhon Halasan yang sebagai hakim tinggi Pontianak nah diganti langsung oleh ketua pengadilan Pak Dr. Yanto,” tambah Ibnu.

Baca juga:  Tol Pematang-Batang Difungsikan Satu Arah Saat Mudik

Yanto diketahui adalah mantan ketua pengadilan Negeri Denpasar sebelum ditempatkan di PN Jakarta Pusat.

Terkait perkara ini, putusan Irman dan Sugiharto belum memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht) karena KPK masih mengajukan kasasi atas putusan banding untuk Irman dan Sugiharto.

Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Irman divonis penjara selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan pembayaran uang penganti sebesar 200 ribu dolar AS dan Rp1 miliar sedangkan Sugiharto divonis lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar20 ribu dolar AS dan Rp310 juta.(ant/udi)

iklan