JATENGPOS.CO.ID, BLORA –Komisi D DPRD Blora meminta tim Saber Pungli segera bertindak atas maraknya praktik pungutan liar (pungli), yang terjadi hampir di seluruh SMP Negeri di wilayah setempat. Jika tidak segera ditindak, maka persoalan dugaan pungli akan terus terjadi di dunia pendidikan.
Penegasan itu diungkapkan salah seorang anggota Komisi D DPRD Blora. Agung Pambudi. Sebab kini masyarakat bertanya terkait tindakan kongkret tim Saber Pungli atas maraknya kasus dugaan pungli berdalih untuk pembelian komputer UNBK.
‘’Saya meminta agar tim Saber Pungli segera bertindak turun kelapangan, jangan mandul. Kalau tidak segera berrtindak, sudah sewajarnya jika masyarakat mempertanyakan kinerja tim tersebut,’’ terangnya.
Menurut Agung, pembentukan dan pengukuhan tim Saber Pungli dilakukan sesuai Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Selain itu, diperkuat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ, tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sesuai Perpres tersebut, imbuh Agung, Satgas Saber Pungli dapat melaksanakan tugasnya dengan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien. Kemudian dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana. ‘’Dengan permasalahan ini, saya berharap tim Saber Pungli segera tanggap,” pintanya.
Untuk diketahui, praktik dugaan pungli hampir terjadi diseluruh SMP Negeri di Blora. Rata – rata tarikan uang iuran bervariatif, mulai Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu. Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, juga menyoroti dugaan pungli tersebut.
Polemik dugaan pungutan liar (pungli) berdalih iuran pembelian komputer penunjang Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2018 di Blora, akhirnya memaksa pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah turun tangan.
Ombudsman langsung turun menelusuri persoalan tersebut, yang terjadi hampir di semua SMP Negeri di Kabupaten Blora.
“Larangan pungutan dalam penyelenggaraan UNBK sudah tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud,” ujar Sabarudin Hulu selaku Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Jateng.
Sabarudin menegaskan, dasar larangan tersebut adalah SE Mendikbud Nomor 1356/H/TU/2016 tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan UNKBK, yang terbit pada 5 Februari 2016. “Dalam SE tersebut sudah dijelaskan semua,” kata Sabarudin Hulu, Selasa (23/1).
Bahkan Sabarudin berani menuding dan patut menduga ada maladministrasi dalam bentuk perbuatan melawan hukum ataupun penyimpangan prosedural yang telah dilakukan pihak sekolah ataupun komite, sehingga bisa mengarah dan berpotensi melakukan perbuatan pungli.(feb/rif)