JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menyebut Dinas Pendidikan Jateng tidak informatif terkait dengan keterbukaan informasi publik.
“Dua tahun berturut-turut yakni 2017 dan 2018, Disdik Jateng ini tidak mengembalikan kuesioner evaluasi tata kelola informasi publik kepada kami,” kata anggota Komisi Informasi Provinsi Jateng Handoko A.S. di Semarang, Selasa.
Selain itu, sepanjang 2018, Disdik Jateng tidak menyampaikan informasi publik tentang program dan kegiatan, anggaran, kinerja, profil dinas, serta informasi publik lain kategori wajib berkala.
Bahkan, dalam laman http://pdk.jatengprov.go.id/main/view/97/pengadaan-barang-dan-jasa, lanjut dia, informasi yang disampaikan milik instansi lain, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Ini informasi yang menyesatkan,” kata pria yang kembali terpilih sebagai komisioner Komisi Informasi Provinsi Jateng untuk periode kedua itu.
Ia menjelaskan keengganan Disdik Jateng menyampaikan informasi publik itu melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.
“Terhadap pelanggaran tersebut, maka sesuai dengan Pasal 35 Ayat 1 Huruf b masyarakat dapat mengajukan keberatan kepada pejabat Disdik Jateng dan bilamana dalam jangka waktu 30 hari pernyataan keberatan tidak ditanggapi, pemohon informasi dapat mengajukan sengketa kepada Komisi Informasi Provinsi Jateng,” ujarnya.
Selain Disdik Jateng, Komisi Informasi Jateng juga menyebut Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Amino Gondohutomo tidak mengembalikan kuesioner evaluasi. Selebihnya dari 42 organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jateng yang mengembalikan kuesioner penilaian, 30 di antaranya memiliki kualifikasi baik dengan 20 OPD terbaik akan diverifikasi.
Selain terhadap OPD di Provinsi Jateng, Komisi Informasi Jateng juga melakukan penilaian kepada seluruh RSUD dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
“Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui keterbukaan informasi publik pada sektor kesehatan dan tampaknya pengelola RSUD dan Dinkes kabupaten/kota di Jateng belum memahami keterbukaan informasi publik sebagaimana diwajibkan dalam UU KIP,” katanya. (drh/ant)