JATENGPOS.CO.ID. BANDUNGAN- Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Semarang, Fitri Rizani mengatakan tidak ada hotel di lokasi wisata Bandungan yang menyediakan tempat untuk praktik prostitusi. Seluruh hotel telah menjalankan ketentuan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku dan ditetapkan pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi aduan Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Semarang ke Polda Jawa Tengah yang menyebutkan banyak keluhan dari masyarakat adanya praktik prostitusi di kamar-kamar hotel. MPC PP mengadukan temuannya ada hotel yang menyediakan kamar yang ditawarkan untuk keperluan beristirahat dan kegiatan mesum para tamu hotel.
“Setiap hotel sudah memberlakukan ketentuan sesuai SOP. Setiap tamu yang datang selalu dimintai kartu identitas (KTP), bahkan jika ada tamu tidak memiliki kartu identitas maka kami imbau agar ditolak. Prosedur yang berlaku sudah dilaksanakan seluruh hotel yang tergabung dalam PHRI,” ujarnya kepada Jateng Pos di Bandungan, Sabtu (20/1).
Adanya aduan tersebut, menurut Fitri, pihaknya sama sekali tidak bermaksud menyediakan kamar untuk prostitusi. Jika ada yang menemukan pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dalam kamar, hal itu di luar tanggungjawab pihak hotel. Kewajiban hotel hanya mendata identitas tamu, tidak ada ketentuan harus menanyakan maksud dan tujuan tamu menginap.
“Kita tidak terlalu jauh mencampuri urusan para tamu, karena itu menyangkut privacy mereka. Jika kita masuk ke ranah privacy mereka, kita khawatir dapat mengusik kenyamanan mereka. Bisa membuat tamu tersinggung. Sedangkan tupoksi kita adalah memberi pelayanan terbaik buat tamu,” papar Fitri.
Dijelaskan, jika ada tamu yang membawa pasangan dari luar dan berbuat asusila dalam kamar itu menjadi tanggungjawab tamu. Karena itu, ia meminta agar tidak serta-merta menjelek-jelekan pengelola hotel.
Pencegahan dengan memintai kartu identitas, lanjut Fitri, selain untuk menghindari praktik prostitusi juga menghindari pelanggaran adanya tamu yang masih di bawah umur. Jangan sampai anak-anak di bawah umur bebas check in bersama temannya tanpa pengawasan orangtuanya.
“Kita intens memberi imbauan kepada anggota (PHRI, red) lewat WA (Whats App) grup agar ketat memintai kartu identitas setiap tamu. Jika ada tamu yang belum punya KTP, masih di bawah umur, atau pelajar maka harus ditolak. Kita berempati kepada nasib generasi muda kita jangan sampai rusak oleh pergaulan bebas dengan menjadikan hotel sebagai tempat berbuat tidak baik,” tandasnya.
Menurut Fitri, pihaknya sudah memberlakukan larangan pada semua hotel agar tidak memasang papan tarif kamar yang murah di depan hotel. Dikhawatirkan hal itu dapat mengundang keinginan anak di bawah umur untuk check in karena tahu tarifnya terjangkau.
Kabid Humas Polda Jateng AKBP Agus Triatmaja ketika dikonfirmasi Jateng Pos terkait pengaduan MCP PP Kabupaten Semarang, mengatakan Polda dengan Polres Semarang sudah berkoordinasi guna menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan atas kebenaran info tersebut.
“Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (muz/har)