JATENGPOS.CO.ID, BATANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Pekalongan meresmikan Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Desa Klidang Wetan, Kecamatan Batang, kemarin. Desa Klidang Wetan merupakan desa ketiga yang dicanangkan sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Batang. Dua desa yang lebih dulu dicanangkan, yaitu Desa Cokro, Kecamatan Blado (2017), dan Desa Bulu, Kecamatan Banyuputih (2018).
“Pencanangan ini merupakan agenda tahunan, sejak tahun 2017 silam,” cetus Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Pekalongan, Muslih Hikmat didampingi Kepala Kantor Cabang Perintis BP JAMSOSTEK Kab Batang, Bambang Indriyanto.
Pencanangan Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini sebagai langkah memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan. Sekaligus upaya memahamkan pentingnya jaminan sosial kepada masyarakat luas.
“Pencanangan ini juga sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebab, di desa masih banyak pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) yang mempunyai hak sama untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial seperti halnya sektor Penerima Upah (PU),” tutur Muslih Hikmat.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Wiwik Septi Herawati menyampaikan, sampai akhir Oktober 2019, peserta dari sektor PU mencapai 1.285 badan usaha. Sedangkan peserta dari sektor BPU masih mencapai 3.863 orang.
“Masyarakat perlu tahu program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka akan mendapat perlindungan jaminan dan sejahtera bila ikut sebagai peserta,” jelasnya.
Wakil Bupati Batang, Suyono mengapresiasi langkah proteksi BPJS Ketenagakerjaan pada masyarakat berpenghasilan rendah untuk menjadi peserta BPJS.
BPJS Ketenagakerjaan akan bermanfaat bagi warga, khususnya warga berpenghasilan rendah untuk mendapat jaminan sosial. Jadi program ini harus disosialisasikan,” jelasnya.
Dengan menyetorkan biaya kepesertaan sebesar Rp 16.800 per bulan, maka peserta BPJS ketika mengalami musibah atau kematian akan mendapat santunan jaminan kematian Rp 24 juta. (didik teguh)