JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Seorang Anggota DPRD Kabupaten Blora, Setyadji Setyawidjaja dilaporkan ke Polda Jateng, karena dugaan melakukan pelanggaran UU karantina kesehatan.
Wakil rakyat dari Fraksi Partai Gerindra diadukan ke polisi karena kluyuran (keluar rumah) dengan alasan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Jawa Timur padahal dirinya berstatus positif Covid-19.
Setyadji merupakan anggota DPC Gerindra Blora namun kini telah diberhentikan sebagai anggota partai dinilai telah melakukan pelanggaran AD ART dipanggil ke Jakarta oleh Mahkamah Kehormatan Partai.
Pelaporan Setyadji ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng dilakukan pengurus DPD Partai Gerindra Jawa Tengah. Setyadi dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Dalam laporan ke polisi, Sekretaris DPD Partai Gerindra Jateng Sriyanto Saputro didampingi pengurus bidang advokasi DPP Partai Gerindra disebutkan bahwa kasus aduan bermula pada tanggal 25 Juni 2021.
“Saat itu Setyadji mangkir dari pemeriksaan karena izin tengah menjalani isolasi mandiri, sembari mengirimkan surat hasil antigen dan PCR yang menyatakan dirinya positif Covid-19. Namun dari hasil pengecekan, Setyadji dengan statusnya yang positif Covid-19, bukannya menjalani isolasi mandiri tetapi di waktu yang bersamaan melakukan kunjungan kerja bersama anggota DPRD lainnya ke luar provinsi, di Kediri dan Nganjuk, Jawa Timur,” kata Sriyanto, Senin (6/12/2021).
Dia mengatakan, tindakan Setyadji selaku pejabat publik berstatus positif Covid-19 dianggap partai sangat membahayakan dan tak bisa menjadi contoh yang baik. Sehingga yang bersangkutan dilaporkan ke polisi.
Terkait tindakan pelanggaran prokes yang dilakukan Setyadi diadukan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018/ tentang Karantina Kesehatan.
Berdasar catatan dari Partai Gerindra, status kepartaian Setyadji kini sebenarnya telah dicopot terkait dengan hal lain yakni indisipliner dan melakukan pelanggaran AD ART partai dan yang bersangkutan juga tengah melakukan perlawanan dengan menggugat Ketua Umum Partai Gerindra, karena tak terima dipecat.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan bahwa SPKT Polda Jateng telah menerima laporan pengaduan dari Sekretaris Gerindra Jateng terkait dugaan tindak pidana setiap orang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan.
“SPKT akan melakukan gelar perkara, apakah bukti-bukti yang diajukan memenuhi unsur untuk pembuatan laporan polisi. Prinsipnya Polri Melayani dan menerima setiap pengaduan dari masyarakat,” katanya.(akh)