UNGARAN. JATENGPOS.CO.ID- Komisi A DPRD Kabupaten Semarang memediasi sengketa tanah di Dusun Wawar, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Mediasi dihadiri Kepala BPN Kabupaten Semarang, staf bidang hukum Bupati Kabupaten Semarang, perwakilan Kelurahan Bedono dan Camat Jambu Kabupaten Semarang.
Hadir pula Supono warga Dusun Wawar Kidul RT 2 RW 3, Bedono bersama kuasa hukumnya selaku pihak yang meminta perlindungan hukum terkait permasalahan tanah hak waris miliknya seluas sekitar 9.000 meter persegi yang terletak tak jauh dari tempat tinggalnya.
Selain itu, hadir sejumlah warga yang diduga turut mengklaim hak kepemilikan atas tanah tersebut dengan alasan warga tidak menerima dan mengakui adanya sertifikat tanah yang dimaksud, karena merasa tanah tersebut sempat dihibahkan sebelumnya kepada warga Dusun Wawar Kidul.
Komisi A DPRD Kabupaten Semarang Badarrudin mengatakan pihaknya tidak dapat mengabulkan permohonan perlindungan hukum yang diajukan kuasa hukum Supono, karena menurutnya itu bukanlah wewenang DPRD Kabupaten Semarang.
“Kita sarankan Bupati membentuk tim untuk menyelesaikan kedua belah pihak dimusyawarakan secara mufakat. Kita negara hukum kalau tidak bisa diselesaikan secara musyawarah diselesaikan secara hukum. Jangan sampai persoalan sampai pada sanksi sosial sebegitu beratnya. Silahkan disleaikan seara baik-baik,” ujarnya di DPRD Kabupaten Semarang, kemarin.
Badarrudin juga menyarankan agar kedua pihak menelusuri asal hak dan asal usul atas tanah tersebut, serta mengumpulkan data selengkap-lengkapnya agar menjadi terang, siapa yang memang berhak atas tanah tersebut.
Kepala Dusun Wawar Kidul Supardi mengatakan hasil mediasi belum menghasilkan keputusan, dari pihak DPRD meminta dilanjutkan kedua belah pihak melengkapi dokumen yang menguatkan kepemilikan.
“Belum ada keputusan. Pihak kami tetap bersikukuh memperjuangkan hak kami, hak dari warga kami. Mau dikembalikan ke pemerintah, memberikan sertifikat bondo dusun untuk masyarakat. Kami perangkat desa hanya memfasilitasi tidak memaksakan tanah ini bukan milik orang yang mengklaim sebagai pemilik,” ujarnya seusai mediasi.
Kuasa hukum Supono, Febri Prima mengatakan, bahwa kliennya memiliki dasar hukum kepemilikan tanah berupa sertifikat hak milik nomor 252 yang saat ini diduga dikuasai oleh perangkat Dusun Wawar Kidul.
“Jadi kami meminta perlindungan hukum kepada Komisi A DPRD Kabupaten Semarang karena klien kami Supono telah dirampas hak kepemilikan tanah yang diberikan oleh kakeknya Dul Rahman dan serifikat tanahnya juga dikuasai secara sepihak oleh perangkat Dusun Wawar,” ujarnya.
Febri menambahkan kliennya diduga sempat mengalami intimidasi oleh warga sekitar beberapa tahun silam.
“Sekitar tahun 2010 klien kami Supono sempat dipukuli warga karena dituduh mencuri kopi dan kemukus padahal klien kami memanen di atas lahan yang menjadi haknya,” imbuh Febri.
Dalam hal ini, Febri meminta keadilan atas hak kliennya Supono kepada para pemimpin dan tokoh masyarakat agar mau memperjuangkan nasib rakyat kecil.
“Kepada para pemimpin, masyarakat dan para tokoh yang memang berwenang mendengar aspirasi ini. Kami menuntut keadilan, dari klien kami yang tidak bisa baca tulis, Supono ini orang tidak punya alias minoritas melawan warga mayoritas,” tandasnya. (muz)