Komisi B Sidak LIK Bugangan Baru

Ada Indikasi Pungutan Liar

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Komisi B DPRD Kota Semarang kembali melakukan kunjungan lapangan. Kali ini komisi yang membidangi masalah perekonomian ini meninjau kawasan industri LIK Bugangan Baru. Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Joko Susilo ini diikuti segenap pimpinan dan anggota komisi.

Usai kunjungan, Joko Susilo menyayangkan kondisi lingkungan industri kecil (LIK) Bugangan Baru Kelurahan Muktiharjo Lor Kecamatan Tugu yang tidak terurus. Hal itu terlihat dari infrasktruktur yang rusak cukup parah. Bahkan, air terkontaminasi air laut sehingga banyak para pengusaha yang akhirnya meninggalkan lingkungan tersebut.

Dia mengatakan, LIK Bugangan Baru dikelola oleh pengembang namun pengembang tidak bertanggungjawab atas kondisi infrastruktur. Sedangkan infrastruktur tersebut belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Semarang.

 “Kalau kondisi seperti ini tidak mungkin mau pengusaha masuk ke LIK,” ujar Joko, saat Komisi B melakukan tinjauan ke LIK Bugangan Baru.

iklan
Baca juga:  Kota Semarang Raih Penghargaan REI Sebagai Pemda Pemberi Layanan Perizinan Perumahan Terbaik

Menurutnya, LIK Bugangan Baru memiliki potensi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang. Selama ini, para pengusaha LIK Bugangan Baru masih rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada pemkot. Potensi lainnya dari sisi parkir keluar masuk armada tentu akan menambah PAD yang cukup besar apabila hal itu dapat dikelola.

Maka, dia berharap, Pemerintah Kota Semarang bisa mengatasi persoalan tersebut dimana infrastruktur LIK bisa diserahkan kepada Pemkot agar dapat dilakukan perbaikan.

 “Selama ini pengusaha tetap iuran membangun jalan dan sarpras, tapi tidak dilakukan (oleh pengembang). Maka, kami dorong untuk dapat diserahkan karena sebelum diserahkan sarpras menjadi tanggungjawab pengembang,” papar Joko.

Baca juga:  Wisata Sitalang Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Adi Subhan Ifana menambahkan, LIK Bugangan Baru masih cukup banyak kekurangan mulai dari Amdal hingga izin industri. Pihaknya baru akan melakukan kroscek kebenarannya mengenai legalitas pengembang untuk kemudian dapat ditindaklanjuti.

“Tadi dikatakan ada tanah milik PT Tanah Makmur (pengembang) 5 hektar. Sedangkan disini luasnya 110 hektar. Kalau yang masuk hanya 5 hektar itu sisanya berarti harus diurusi pemerintah,” terang Adi.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Semarang, Herlambang Prabomo berharap, Pemkot dan PT Tanah Makmur selaku pengembang bisa duduk bersama menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan para pengusaha.Menurutnya, persoalan perizinan harus dirampungkan terlebih dahulu.

Jika amdal dan dokumen lainnya belum dapat terbit tentu pengusaha tidak dapat mengajukan ke izin online single submission (OSS) kepada DPMPTSP.

Baca juga:  Nasdem Rekom Ahmad Luthfi - Kaesang di Pilgub Jateng

“Mestinya dilengkapi dokumen pendukung dulu. Kalau tidak punya izin kelengkapan amdal dan lain-lain tapi melakukan pengelolaan dengan menariki setiap pengusaha, uangnya kemana, kan bisa masuk katagori pungutan liar,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha LIK Bugangan Baru, Andreas Kayun mengatakan, kondisi jalan dan air menjadi keluhan para pengusaha. Infrasktur jalan sangat rusak. Sedangkan, air terkontaminasi dengan air laut. Kondisi itu membuat para pengusaha meninggalkan LIK Bugangan Baru.

“Sekarang ada 400 pengusaha. Dulu sampai 700an. Jumlah semakin berkurang karena keadaanya seperti ini,” ucapnya.

Padahal, sambung dia, selama ini para pengusaha telah taat pajak dan hukum. Dia berharap Pemkot dapat mengambil alih infrasktruktur agar bisa terurus.

“PAD sini besar. Sudah 40 tahun kami bayar PBB tertib,” tambahnya.(sgt)

iklan