JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN– Komplotan maling spesialis perhiasan lintas daerah disergap Polres Sragen, Kamis (7/12). Pelaku Muhammad Umar Alias Mamat Bin Sueb(32) Warga Desa Babadan, Kelurahan Suket Dajah ,Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura ditangkap saat sembunyi Bandung. Sedangkan pelaku lain RM masih dalam buronan aparat kepolisian.
Para pelaku sendiri melakukan empat aksi pencurian perhiasan, salah satunya di Toko Emas Ragil dengan menyikat 2 kg perhiasan dengan kisaran Rp 350 juta.
Pelaku menjadi buron sekitar empat bulan, setelah aksinya terekam CCTV saat melakukan pencurian di toko emas yang berada di kawasan jalan Ahmad Yani No 04 Kompleks Pasar Kota Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman mengatakan, modus pencurian para pelaku salah satu pura-pura membeli perhiasan. Lantas saat penjaga lengah, pelaku lain mengambilnya, seperti yang dilakukan di toko emas Ragil, Sragen.
“Selain Sragen, pelaku juga melakukan aksi serupa di Temanggung, Pekalongan, Tegal Sedangkan pelaku lain saat ini masih buron,” papar AKBP Arif Budiman.
Dijelaskan, Kapolres Sragen, pelaku pencurian diduga sudah mengintai beberapa kali di toko emas dalam dua hari, sebelum melakukan aksinya.
Dalam penangkapan ini beberapa barang bukti kejahatan yang berhasil diamankan hasil penjualan emas tersebut. Diantaranya Tv LED merk Sony 48, satu buah kipas angin merk regensi ,tiga buah sofa, serta satu set pakaian, jaket dan sepeda motor yamaha Nmax merah.
“Pengakuan tersangka dalam aksi pencurian di toko emas Sragen mendapat bagian Rp 60 juta dan sudah habis untuk membeli perlengkapan rumah tangga dan kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.
Sementara itu, tambah AKBP Arif Budiman, satu teman pelaku RM(DPO) yang sudah dikantongi indetitasnya masih menjadi buronan jajaran Polres Sragen, dengan kejahatan yang dilakukan Muhammad Umar Alias Mamat Bin Sueb dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ars/saf)