Komplotan Pengganda Uang Kembali Beraksi

JATENGPOS.CO.ID, SURABAYA – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus penipuan dengan modus para pelaku yang mengaku sebagai ustaz dan kiai yang dapat menggandakan uang.

“Kami tetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial MS, usia 44 tahun, asal Banyuwangi, yang tinggal di Kecamatan Kedopok, Probolinggo, Jawa Timur, dan BN, usia 42 tahun asal Jember yang tinggal di Buleleng, Bali,” ujar Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Antonius Agus Rahmanto kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Ia menjelaskan, kedua tersangka mengaku sebagai kiai dan ustaz, sejak beberapa tahun terakhir telah menyasar korban orang-orang kaya dan menyatakan mampu menggandakan uang.

Baca juga:  Biaya Penanganan COVID-19 Capai Rp677,2 Triliun

“Kedua tersangka telah beraksi di berbagai kota, di antaranya Solo, Jawa Tengah, dengan hasil penipuan Rp100 juta. Selain itu di Batam, Kepulauan Riau, keduanya berhasil menipu korbannya senilai 12 juta, serta di Jember, Jawa Timur, menipu sebesar Rp5 juta,” katanya.


Di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kedua tersangka juga pernah melakukan penipuan senilai Rp40 juta.

Terakhir, pada 8 Maret lalu, keduanya kembali beraksi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan melakukan penipuan terhadap seorang korban asal Banyuwangi, Jawa Timur, senilai Rp850 juta.

Antonius menjelaskan, di setiap aksinya di berbagai kota, kedua tersangka selalu menggiring korbannya untuk menyewa sebuah kamar hotel, dengan alasan sebagai tempat untuk menggelar ritual menggandakan uang.

Baca juga:  Tabrak Tembok Pabrik, Begini Kondisi Sopir Truk Ekspedisi

“Salah satu tersangka kemudian mengajak korban keluar dari kamar hotel untuk membeli perlengkapan ritual. Saat itulah tersangka lainnya membawa kabur uang milik korban yang ditinggal di dalam hotel. Modusnya di setiap tempat selalu begitu,” ujar Antonius.

Polisi menjerat tersangka MS dan BN dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. (drh/ant)