Komplotan Tuyul Rugikan Grab Rp 6 Miliar

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Teddy Fanani, memintai keterangan tersangka dan menunjukkan barang bukti kasus peretasan sistem Grab. Ada delapan tersangka dalam kasus tersebut, terdiri dari satu peretas yang menyediakan aplikasi illegal acces untuk para driver Grab dan tujuh driver yang menggunakan aplikasi illegal acces untuk mengurangi sistem Grab. Foto : (Ahmad Khoirul Asyhar/Jateng Pos)
JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Delapan orang yang terdiri dari seorang hacker dan tujuh driver Grab harus menerima ganjaran dari ulahnya membuat dan menggunakan aplikasi “tuyul” dan Opik (orderan fiktif).
Tak tanggung-tanggung, selama enam bulan beraksi dengan illegal acces tersebut para tersangka berhasil meraup keuntungan senilai total Rp 6 milyar. Mereka  terpaksa mendekam di sel tahanan setelah petugas gabungan dari Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng bersama Sat Reskrim Polres Pemalang menangkapnya.
Seorang hacker yang diketahui bernama Tomy Nur F (32), warga asal Kabupaten Brebes, tersebut ditangkap oleh petugas Subdit II Reskrimsus Polda Jateng di sebuah tempat kos di daerah Karangrejo, Jatingaleh, Kota Semarang. Ia merupakan pembuat dan penjual aplikasi ilegal Grab dengan memanfaatkan fake GPS (tuyul) dan Dotmod untuk menjebol sistem serta mengelabuhi pihak Grab.
Sementara tujuh driver Grab merupakan hasil penindakan Sat Reskrim Polres Pemalang pada tanggal 7 Maret 2018 lalu. Ketujuh driver tersebut adalah Benny Rahmansyah (46) warga asal Jakarta Timur, Ahmad Sephta Anggika (21) warga asal Bandar Lampung, Jahidin (37) warga asal Pekalongan, Ibnu Fadilah (20) warga asal Jakarta Timur, Hidayat Wiji Saputra (22) warga asal Cilacap, Ivon Anggiatama (21) warga asal Sukoharjo, dan Kubro Milono (31) warga asal Kendal.
Mereka sengaja datang ke Pemalang dan beroperasi di daerah Pemalang dan sekitarnya dengan memanfaatkan orderan fiktif menggunakan aplikasi yang dimanipulasi tersebut.
“Subdit II Ditreskrimsus Polda Jateng bersama Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus illegal acces aplikasi Grab. Ada delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang sebagai hacker atau pengoprek aplikasi Grab dan menjual ke driver sedangkan tujuh orang lainnya merupakan ghost driver,” kata Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Teddy Fanani,  didampingi Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Akhwan, saat memberikan keterangan di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Semarang, Senin (19/3).
Teddy menjelaskan komplotan ini sudah terorganisir dalam menjalankan aksinya. Mulai modus yang digunakan dengan menyiapkan ratusan unit handphone dan sejumlah aplikasi pendukung. Setelah itu hacker membuat aplikasi yang mampu menjebol sistem operasi Grab dan memanipulasi pantauan sistem.
 “Para tersangka ini dari domisilinya tidak asli orang Pemalang dan Semarang. Mereka berasal dari luar kota sengaja datang ke Pemalang dan mengoperasikan illegal acces itu. Biasanya para ghost driver ini memilih orderan jarak pendek bahkan dengan fake GPS mereka hanya perlu berdiam di tempat,” ungkapnya.
Adapun pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang dilaporkan pihak Grab kepada polisi, baik di Ditreskrimsus Polda Jateng maupun Polres Pemalang. Informasi tersebut kemudian didalami dan berhasil mengungkap delapan tersangka.
Sejumlah barang bukti disita di antara 213 handphone yang digunakan para tersangka, sejumlah perangkat elektronik lain, termasuk memory card serta sejumlah CPU dan laptop.
Hasil pemeriksaan sementara diketahui kalau hacker bernama Tomy sebelum beraksi di Semarang lebih dulu beraksi di Yogyakarta. Praktik yang dilakukan oleh Tomy diperoleh secara otodidak. Teddy mengungkapkan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut karena dimungkinkan masih banyak pihak yang melakukan praktik serupa, terutama driver.
“Pengakuan tersangka hacker ini belajar secara otodidak untuk menerobos sistem Grab. Kalau kerugian pihak Grab akibat illegal acces tersebut mencapai Rp 6 milyar, itu selama enam bulan di wilayah Jawa Tengah saja. Kerugian tersebut berdasarkan deposit yang harus dibayarkan pihak Grab kepada driver,” papar Teddy.
Tersangka Tomy mengaku baru satu bulan menjadi hacker atau pengoprek aplikasi Grab. Kalau untuk fake GPS sekitar Rp 1,2 juta. Kalau cuma aplikasi sekitar Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu. Meski dipelajari secara otodidak, praktik menerobos sistem Grab tersebut juga dilakukan atas dorongan seorang temannya. “Itu karena mayoritas driver pakai fake GPS untuk mengakali banyaknya driver, biasanya untuk menghindari kemacetan. Biasanya yang paling mudah itu memakai android yang lollipop,” ujarnya.
Delapan tersangka, baik hacker maupun ghost driver dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU RI nomor 9 tentang perubahan UU ITE nomor 11 tahun 2008 atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 KUHP tentang ikut serta dalam melakukan tindak kejahatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (drh/ant)
Baca juga:  Kematian Pertama Pasien Virus Corana di Indonesia, Korban WNA