Konstitusi Pastikan Tidak Ada Diskriminasi Warga Negara

Sosialisasi empat pilar dengan penyandang difabel dilakukan oleh anggota DPD Denty Eka Widi Pratiwi, 13 September 2022.

JATENGPOS.CO.ID, TEMANGGUNG – Sosialisasi empat pilar dilakukan oleh Denty Eka Widi Pratiwi selaku anggota MPR RI pada tanggal 13 September 2022 di kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung dengan peserta para penyandang difabel.

Sebagai anggota MPR Denty mempunyai tugas salah satunya yaitu memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pentingnya sosialisasi di daerah pemilihan anggota MPR adalah dalam rangka manifestasi tanggung jawab anggota MPR untuk membangun daerah. Tujuannya, agar seluruh penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerah dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa.

Pada pertemuan tersebut, Denty menjelaskan tentang empat pilar yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Kepada peserta, Denty menyampaikan bahwa negara menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal itu sebagaimana bunyi Pancasila sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia “Tidak ada diskriminasi antar warga negara termasuk yang disabilitas selama tidak melanggar dan dalam koridor UUD 1945 sebagai landasan konstitusi,” ungkapnya.

Baca juga:  Melalui Kemenkes, Pemerintah Dorong Saintifikasi Jamu Agar Penuhi Uji Klinis

Sosialisasi tersebut dilaksanakan Denty, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

iklan
iklan