JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah menambah pasokan 128.000 tabung LPG 3 kg di Kota Semarang. Extra dropping atau penambahan ekstra LPG tersebut telah disalurkan secara bertahap sejak awal April 2024 atau sebelum Idul Fitri atau Lebaran dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Semarang.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho mengakui, di masa libur lebaran terdapat kenaikan konsumsi LPG 3 kg.
“Jawa Tengah khususnya Kota Semarang menjadi tuan rumah bagi para pemudik dan banyak aktivitas masak-memasak di rumah tangga dan usaha mikro sehingga terjadi lonjakan konsumsi LPG 3 kg,” tukas Brasto.
Dijelaskan, pasokan tambahan total sebanyak 128 ribu tabung selama April 2024 sementara konsumsi harian normal sebanyak 86 ribu tabung.
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral nomor T-190/MG.05/DJM/2023 tanggal 8 Januari 2023 perihal Kewajiban Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, agen (penyalur) dan pangkalan (sub penyalur) LPG 3 kg mendistribusikan minimal 80% LPG bersubsidi langsung kepada konsumen akhir terhitung mulai tanggal 1 Maret 2023.
“Sebelum 1 Maret 2023, kebijakannya adalah minimal 70% LPG bersubsidi disalurkan langsung ke konsumen akhir, artinya pangkalan memang diarahkan untuk bisa lebih banyak didistribusikan ke konsumen akhir. Kami juga mengimbau konsumen bisa langsung membeli ke pangkalan yang terdapat papan nama pangkalan LPG 3 kg,” jelas Brasto.
Brasto menambahkan, konsumen akhir LPG 3 kg sejatinya adalah rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Petani sasaran dan nelayan sasaran merupakan petani dan nelayan yang telah mendapatkan paket konversi dari pemerintah.
“Konsumen seperti rumah tangga tidak miskin dan usaha di atas level mikro tidak berhak menggunakan LPG subsidi,” imbau Brasto.
Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Migas nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha batik, usaha binatu, hotel, restoran, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, dan usaha jasa las juga dilarang menggunakan LPG subsidi.
“Apabila dibagi dengan jumlah kelurahan maka jumlah rasionya sudah mencapai rata-rata 18 pangkalan LPG 3 kg resmi di Kota Semarang dalam satu kelurahan. Tentunya jumlah tersebut bisa menjangkau konsumen akhir LPG 3 kg,” tutur Brasto.
Meski demikian ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembelian berlebih dan membeli di pangkalan resmi LPG 3 kg di mana sudah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah 541/15 Tahun 2015 dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp. 15.500 per tabung LPG 3 kg di pangkalan.
“Jika masyarakat menemukan indikasi adanya penyalahgunaan LPG subsidi seperti pengoplosan LPG 3 kg ke LPG nonsubsidi, penimbunan, ataupun pemindahan LPG 3 kg antar kota/kabupaten oleh penimbun, silahkan bisa melapor ke kepolisian terdekat,” tandas Brasto.
Apabila masyarakat dan konsumen memiliki keluhan terhadap produk dan layanan LPG 3 kg di pangkalan, maka dapat menghubungi ke Pertamina Call Center 135.(aln)