JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Peristiwa terganggunya pekerjaan jembatan Butuh akibat diterjang arus Bengawan Solo menjadi sorotan publik. Jembatan yang menghubungkan Kecamatan Masaran dan Plupuh ini perlu melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses penyelesaiannya. Hal ini dilakukan agar kontraktor tidak kabur karena proyek tersebut terancam telat.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen Tatag Prabawanto menyayangkan perencanaan pembangunan jembatan dan teknik pembangunannya. Karena belum jadi pada saat musim hujan. Selain itu menyerap anggaran APBD Sragen cukup besar.
”Tahap kedua ini sekitar Rp 14 miliar, belum abutment tahap pertama itu sekitar Rp 6 miliar. Ini lebih mahal daripada jembatan Pangeran Samudro Gunung Kemukus,” terangnya Rabu (13/11).
Semestinya sudah diprediksi lewat bulan Oktober sudah masuk musim hujan. Namun melihat progres pembangunan, jika dinas terkait mengklaim sudah mencapai 70 persen, pihaknya menilai baru sekitar 40-50 persen.
Tatag mendesak dinas terkait untuk menggandeng APH untuk ikut melakukan pengawasan pekerjaan. ”Sulit kalau sampai kontraktor kabur, paling di Blacklist. Melihat pencairan anggaran sudah cukup besar harus lebih ketat. Kontraktor harus ada di lokasi, Libatkan polisi bawa borgol untuk memastikan tidak kabur, dengan pengawasan APH,” selorohnya.
Tatag menegaskan jangan sampai ada kebijakan kahar atau force major terkait pembangunan jembatan ini. Berkaca dari pekerjaan jembatan Gunung Kemukus beberapa tahun lalu, juga tidak diberlakukan force major.
”Saya ingat jembatan gunung kemukus, mengalami kendala pengelasan karena air semakin tinggi. Itu juga ditolak kahar, kalau ini kan sudah jelas pengerjaan melalui bulan musim hujan,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen Albert Pramono Susanto memastikan upaya percepatan pekerjaan. Dia menekankan tidak ada kahar dalam pekerjaan jembatan tersebut. ”Saya tidak mau kahar, ini bagian resiko dari kontraktor. Kalau harus mengulang pekerjaan resiko mereka. Terpaksa terlambat ya harus kena denda,” tegasnya. (ars)