Konvoi Bawa Sajam Geng Motor Disergap

Jajaran Polres Sragen menunjukkan BB sajam yang dibawa remaja gang motor. Foto: ARI SUSANTO / JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Sejumlah 3 remaja yang tergabung dalam gang motor Raharja21 disergap Polres Sragen, Jumat (18/11). Setelah mereka konvoi sambil acung – acungkan clurit saat di jalan. Aksi mereka disebar dalam media sosial Parahnya lagi, gang motor ini sudah merencanakan keonaran saat menyambut tahun baru.

Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sragen, dari 9 orang saksi yang dipanggil mengerucut 3 orang sebagai pelaku aksi konvoi. Mereka berinisial DES alias TT warga Masaran berusia 18 tahun, AJP alias G warga Sidoharjo berusia 15 tahun dan DO alias D warga Kedawung berusia 14 tahun.

Wakapolres Sragen Kompol Iskandarsyah didampingi Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi. Jumat (18/11) menguraikan, peristiwa ini diketahui dan sempat diunggah di medsos pada Sabtu, (12/11). Pada momen itu, sekelompok remaja yang tengah kumpul-kumpul kemudian membuat konvoi membawa senjata tajam. Tujuannya untuk menunjukan eksistensi mereka kepada geng yang lain di Sragen.

Baca juga:  Ibu Rumah Tangga Curi HP

”Konvoi membawa senjata tajam itu juga mereka lakukan dengan cara mengacung-acungkan senjata tajam berupa sabit dan pedang,” terangnya.


Lantas dari penangkapan para tersangka, kerkuak para gangster muda ini bakal menggelar aksi pertempuran antar geng pada malam tahun baru 2023. Ternyata kelompok tersebut beranggotakan sekitar 80 orang yang kebanyakan berstatus pelajar.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Lanang Teguh pambudi menjelaskan dalam penggeladahan disalah satu rumah pelaku, petugas menemukan peralatan pembuatan senjata tajam. Senjata itu dipersiapkan untuk perang antar geng. Beberapa masih berbentuk lempengan besi yang akan dipotong.

”Ada yang diamankan dirumah mereka, ada pula yang diamankan dengan cara berkoordinasi dengan pihak sekolah, Saat diamankan, para pelaku sempat berkelit, dan mencoba mengelabui petugas seolah olah bukan mereka yang melakukan aksi tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Berkomplot dengan Residivis Kambuhan Kadus Jadi Penadah Motor Curian

Lantas karena mereka masih berstatus pelajar mereka tidak ditahan. Namun mereka statusnya tersangka dengan pengenaan Undang – Undang Darurat Terkait Kepemilikan Senjata tajam.(ars)