Korban Jiwa Bencana Sulteng Mencapai 4.340 Jiwa

Suasana prosesi pemakaman massal korban gempa tsunami palu di Poboya, Mantikulore, Palu, Senin (1/10). Sebanyak 18 jenazah dimakamkan secara bersamaan, dan dilakukan secara bertahap. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

JATENG.CO.ID, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menyebutkan hasil verifikasi terkini dampak bencana alam 28 September 2018, mencatat korban jiwa akibat gempa bumi, tsunami dan likuefaksi mencapai 4.340 jiwa.

Saat memimpin rapat finalisasi data dan informasi serta rekapitulasi korban bencana di Palu, Selasa, Gubernur mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerbitkan surat keputusan mengenai penetapan korban jiwa dan kerusakan akibat bencana tersebut.

Gubernur yang didampingi Ketua DPRD Sulteng Aminuddin Ponulele dan Sekdaprov Hidayat Lamakarate, mengemukakan bahwa korban jiwa yang meninggal tersebar di Kota Palu 2.141 orang, Kabupaten Sigi 289 orang, Donggala 212 orang dan Parigi Moutong 15 orang atau berjumlah total 2.657 orang.

Selain itu ada korban hilang 667 orang, korban jiwa tak teridentifikasi 1.016 sehingga total korban jiwa 4.340 orang, ujarnya.

iklan

Sedangkan rumah rusak ringan di Kota Palu tercatat 17.293, rusak sedang 12.717 dan rusak berat 9.181 dan rumah hilang 3.673.

Baca juga:  Dianggap Keramat, Ikan Lele di Sini tak Boleh Dimakan

Kabupaten Sigi rumah rusak ringan 10.612, rusak sedang 6.480 dan rusak berat 12.8 serta rumah hilang 302.

Kabupaten Donggala rumah rusak ringan 7.989 rumah, rusak sedang 6.099 dan rusak berat 7.215 sedangkan yang hilang 75 rumah.

Kabupaten Parigi Moutong rumah rusak ringan 4.191, rusak sedang 826 dan rusak berat 533.

“Untuk para korban meninggal dunia kami sudah mengajukan usul ke Mensos untuk mencairkan santunan kematian kepada para korban berdasarkan nama dan alamat masing-masing sebesar Rp15 juta/orang, sedangkan untuk rumah yang rusak juga sudah diusulkan ke BNPB pencairan stimulan untuk perbaikan,” ujarnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut disepakati hal-hal yang meliputi hak mendapatkan hunian sementara, hunian tetap, dana stimulan, jaminan hidup dan santunan duka.

Kesepakatan pertama adalah masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana alam dan lokasi rumahnya masuk ‘zona merah’ dalam peta bencana, dibuktikan dengan surat kepemilikan atau surat keterangan dari pemerintah setempat, berhak mendapatkan hunian sementara dan hunian tetap serta mendapatkan jaminan hidup selama 60 hari sejak menempati hunian sementara.

Baca juga:  Presiden Setujui Asrama Haji jadi Tempat Isolasi WNI dari Luar Negeri

Kedua, masyarakat yang rumahnya mengalami rusak berat dan dibuktikan dengan surat kepemilikan atau surat keterangan pemerintah setempat dan surat keterangan dari tim asesmen, berhak mendapatkan hunian sementara dan dana stimulan sebesar Rp50 juta serta mendapat jaminan hidup selama 60 hari sejak menempati hunian sementara.

Ketiga masyarakat yang rumahnya mengalami rusak sedang dan rusak ringan dibuktikan dengan surat kepemilikan atau surat keterangan dari pemerintah setempat dan surat keterangan dari tim asesmen, berhak mendapatkan dana stimulan masing-masing Rp25 juta dan untuk rusak ringan Rp10 juta.

Gubernur menegaskan bahwa masyarakat yang berhak mendapat hunian tetap atau dana stimulan adalah pemilik rumah atau salah seorang ahli warisnya dengan ketentuan bahwa setiap pemilik rumah hanya mendapatkan satu unit hunian tetap atau mendapat dana stimulan untuk satu unit rumah.

Baca juga:  Jembatan Babat Ambrol, Dua Pengemudi Truk Tewas

Para ahli waris yang mendapatkan santunan duka dari pemerintah adalah ahli waris yang kehilangan anggota keluarganya karena meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari pemerintah setempat.

Sedangkan masyarakat yang saat kejadian hanya mengontrak rumah, tidak mendapatkan fasilitas hunian sementara, hunian tetap dan dana stimulan.

Di tempat terpisah, Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemprov Sulteng Haris Kariming mengemukakan bahwa rapat finalisasi data dampak bencana alam ini digelar sehubungan rencana kunjungan Wapres Jusuh Kalla ke Palu.

“Wakil Presiden bapak HM Jusuf Kalla akan memimpin rapat koordinasi penanganan dampak nencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Kantor Gubernur Sulteng Kota Palu pada Kamis (31/1) siang,” ujarnya.

fid/ant

iklan