JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Sejumlah 9 Kepala Keluarga (KK) mendapatkan tempat tinggal baru paska kejadian longsor yang sempat menimbulkan korban jiwa pada awal maret lalu. Namun masih ada sejumlah keluarga yang memilih bertahan dan menolak pindah. Pemerintah desa (Pemdes) Jetis, Kecamatan Sambirejo, Sragen sendiri mengambil kebijakan gratis untuk warga yang mau direlokasi.
Pemerintah kabupaten Sragen menyerahkan kunci rumah sebagai simbolis penyerahan bantuan rumah bagi korban bencana tanah longsor. Sejumlah 9 KK yang direlokasi karena menjadi korban bencana tanah longsor dan tinggal di kawasan rawan bencana di Dukuh Secang RT 22, Desa Jetis, Kecamatan Sambirejo pada 3 Maret 2024 pukul 18.00. Tragedi itu mengakibatkan 3 orang meninggal dunia.
Pembangunan Rumah bagi korban bencana dilakukan di atas tanah kas Desa Jetis seluas 1.057 meter persegi dengan biaya sebesar Rp. 1.438.233.811 dari APBD Perubahan 2024. Setelah selesai pembangunan, Pemerintah Kabupaten Sragen menghibahkan aset bangunan rumah tersebut kepada Pemerintah Desa Jetis.
Sekretaris Desa (sekdes) Jetis Sigit Harsono menyampaikan ada 9 KK yang menerima bantuan rumah. Warga yang menerima bantuan statusnya sebagai penyewa rumah. Lantaran rumah bantuan itu berada di atas lahan tanah kas desa.
Namun keluarga yang tinggal di rumah relokasi itu digratiskan. ”Jadi selama 3 tahun Rp 0 rupiah. Nanti setelah 3 tahun dirembuk di Mudes, yang penting bisa pindah dulu karena mereka tinggal di area rawan longsor,” ujarnya.
Dia menyampaikan sudah ada listrik dan air bersih untuk rumah bantuan. Namun di kawasan yang rawan longsor masih ada 4 keluarga yang masih tinggal di kawasan tersebut. Pihaknya menyampaikan warga masih tinggal lantaran menolak untuk pindah. ”Kalau orangnya sekitar 15 jiwa yang masih tinggal di sekitar lokasi,” terangnya.
Sigit menambahkan untuk kondisi lokasi yang pernah terjadi longsor, sementara ini masih aman. Selain itu sudah dipasang Early Warning System (EWS) di sekitar lokasi. Lantas lahan lama hanya boleh digunakan untuk kandang ternak, tidak boleh ditinggali.
Sementara, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan rumah yang dihuni ini layak ditinggali. ”Kami serahkan ke desa, jadi warga yang menempati sewa. Tapi warga yang pindah, lokasi lama tidak boleh ditinggali. Kalau buat kandang masih boleh,” ujarnya. (ars)