JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kepolisian RI dalam hal ini Korlantas Polri sedang bersiap untuk merilis Electronic Audio Visual Integrated System (e-AVIS), aplikasi yang ditujukan untuk ujian teori pembuatan surat izin mengemudi (SIM) secara online.
Dengan e-AVIS Ini ke depannya, masyarakat tidak hanya bisa melakukan perpanjangan SIM secara daring, tetapi juga bisa mengikuti ujian teori sebagai salah satu syarat wajib pembuatan SIM secara daring juga.
“E-AVIS itu ujian teori online untuk SIM, jadi kita memungkinkan masyarakat untuk melakukan ujian teori itu di rumah atau tidak harus datang ke Satpas akan tetapi saat verifikasi dan ujian praktek pemohon tetap wajib datang. Saat ini dalam tahap sosialisasi,” Ungkap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng melalui Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Poda Jateng Kompol Iman Sudiyantoro SH MH.
Ia menjelaskan, nantinya pemohon dipersilakan untuk mendaftar dan dilanjutkan membayar biaya pembuatan SIM seperti biasa dengan tarif normal. Pemohon lantas diberikan nomor registrasi untuk dimasukkan ke aplikasi e-AVIS dan bisa langsung mengerjakan ujian teori.
“Di aplikasi itu ada fitur face recognition jadi selama mengerjakan itu dipastikan wajahnya pemohon yang mengerjakan,” katanya.
Hingga saat ini, belum ada kabar mengenai tanggal pasti perilisan aplikasi tersebut. Meski begitu, telah dilakukan uji coba beberapa waktu lalu di Satpas SIM Daan Mogot, Satpas SIM Polrestabes Bandung, Satpas Polrestabes Semarang dan Satpas Polrestabes Surabaya.
Dengan kehadiran e-AVIS, diharapkan praktik calo pembuatan SIM dapat lebih ditekan. Sebab proses pengerjaan ujian teori diawali dengan pemeriksaan wajah pemohon melalui fitur face recognition.
Walau nantinya e-AVIS akan dirilis dan bisa digunakan secara umum, pemohon yang akan membuat SIM masih tetap perlu datang ke Kantor Satpas. Hanya saja sudah tidak perlu lagi mengikuti ujian teori di lokasi sehingga secara otomatis akan memangkas jumlah antrian artinya pelayanan pembuatan SIM semakin cepat. (akh/sgt)