Korlantas Polri Tegaskan Tidak Ada Larangan Ojek Online Angkut Penumpang


JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tidak ada larangan bagi ojek online (ojol) untuk membawa penumpang.

“Dari Korlantas tidak ada. Kalau dalam kota, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin, saat dihubungi, di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, larangan berboncengan diberlakukan khusus bagi pemudik menggunakan sepeda motor.

Begitu juga dengan mobil sedan hanya ditumpangi untuk dua orang, yakni satu sopir dan satu orang di belakang sebagai penumpang, Begitu pula mobil jenis minibus ditumpangi tiga orang. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga jarak demi mencegah dan meminimalisir penyebaran COVID-19.

iklan
Baca juga:  KPU Tetapkan 152 Anggota DPD, Ada Nama Bacawagub Taj Yasin

Wacana pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan saat mudik ini masih menunggu keputusan Pemerintah.

“Wacananya seperti itu, keputusannya belum. Ini sebagai wujud physical distancing,” katanya pula.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang sempat beredar, terutama tentang adanya anggapan bahwa ojol dilarang “narik” penumpang.

Ojol, baik Gojek maupun Grab dan lainnya tetap diizinkan beroperasi normal seperti biasa dalam penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di Jakarta.

Sejak diumumkannya ada penularan COVID-19 di Indonesia pada awal Maret 2020, kasus COVID-19 terus bertambah di Tanah Air. Hingga Selasa, 7 April 2020, ada 2.738 pasien positif COVID-19. Sebanyak 221 pasien meninggal dunia dan 204 pasien dinyatakan sembuh.

Baca juga:  Kemenkes Sebut Masih Banyak Masyarakat Salah Persepsi Terhadap Jamu

Pemerintah pun terus menggaungkan physical distancing dan work from home sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus mematikan yang belum ditemukan antivirusnya itu. (fid/ant)

iklan