JATENGPOS.CO.ID, Semarang – Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Klaten Sudirno, divonis 5 tahun penjara dan denda denda 200 juta rupiah
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Ari Widodo
di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (9/10/2019).
Ari menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, berupa suap dan gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan,” ujarnya.
Bukan hanya itu, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan. Yakni. mengganti biaya kerugian negara sebesar Rp 1.070.000.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar biaya pengganti, maka harta bendanya disita oleh Penuntut Umum untuk kemudian dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sebutnya.
Selepas vonis di bacakan, terdakwa dan penasihat hukumnya langsung menyetujui keputusan hakim tersebut.
“Saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya. Maka apapun yang diputuskan oleh majelis hakim saya terima , saya terima,” ucap terdaka.
Terdakwa Sudirno dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kumulatif alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, terbukti pada dakwaan kumulatif kedua, yakni Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana 8.
Untuk diketahui, kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten ini, juga mejerat mantan Bupati Klaten Sri Hartini, dan Bambang Teguh Satya yang kala itu menjabat Kabid Pendidikan Dasar Disdik Klaten. (fid/ntan)