JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jateng menangani perkara dugaan korupsi izin penyiaran di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jateng, terkait pengajuan izin PT Suara Mas jagad/ Karimun FM.
Direktur PT Suara Mas Jagad/Karimun FM yang mengajukan izin penyelenggaraan penyiaran diduga pernah menyerahkan uang Rp 1.725.000.000,00 kepada Ketua KPID Jateng Budi Setyo Purnomo.
Adanya penanganan kasus dugaan korupsi di KPID Jateng tersebut setelah Dirreskrimsus secara resmi mengirim surat pemberitahuan kepada Ketua KPID Jateng Budi Setyo Purnomo. Surat atas nama Kapolda Jateng itu tertanggal 8 Agustus dan ditandatangani Dirreskrimsus Kombespol Drs Moh Hendra Suhartiyono MSI sebagai penyidik.
Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Kapolda Jateng, Gubernur Jateng, Ketua DPRD Jateng dan Irwasda Polda Jateng.
Disampaikan rujukan dari surat tersebut ada tiga. Petama adalah Peraturan Kapolri No.14/2014 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidanaalam. Kedua laporan informasi nomor R/LI-148/III/2019 Tipikor Reskrimsus tanggal 13 Maret 2019. Ketiga Surat Perintah tugas/400/V/2019/Reskrimsus tanggal 9 Mei 2019. Keempat, Peraturan KPI No.01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.
Sehubungan dengan rujukan tersebut, disampaikan kepada Ketua KPID Jateng bahwa Subdit III Ditkrimsus Polda Jateng telah melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima hadiah /janji.
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah/janji tersebut diberikan karena kekuasaan/kewenangan yang berhubungan dengan jabatan/ yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah/janji tersebut ada hubungan dengan jabaran terkait proses permohonan izin Penyelenggara Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta \Jasa Penyiaran Radio dan televisi pada KPID Prov Jateng tahun 2018.
Hasil-hasil faktanya disampaikan bahwa pada tanggal 6 Februari 2017, Budi Setyo Purnomo pernah menandatangani surat perjanjian kontrak jasa konsultan infrastruktur radio dengan Waskito.
Tahun 2018 KIPD Jateng menerima 89 permohonan Lembaga penyiaran swasta radio (LPS). Waskito selaku Dirut PT Suara Mas Jagad/Karimun FM pernah mengajukan permohonan izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio nomor 01/SMJ/Izin/IV/2018 tanggal 18 April 2018 di KPID Jateng.
Selanjutnya, pada tanggal 26 Juni 2018 telah dilakukan rapat pleno di kantor KPID Jateng untuk menerbitkan rekomendsi kelayakan (RK) yang diikuti 7 orang komisioner KPID Jateng/ Tapi dari 7 orng komisioner KPID Jateng satu orang tidak emngikuti rapat pleno sampai selesai dan juga tidak mau menandatangani berita acara hasil rapat pleno yaitu Sonakha Yuda L.
Dari 89 permohonan tersebut yang mendapatkan RK sebanyak 73 pemohon dan yang tidak mendapatkan RK 16 pemohon.
Waskito selaku salah satu pemohon izin siar radio KARIMUN FM tahun 2018 pernah mengirim sejumlah uang sebanyak Rp 1.725.000.000,00 untuk pembelian peralatan yang dibutuhkan untuk pembangunan stasiun radio KARIMUN FM dan pembelian dua buah tower standing 60 M serta dua buah tower guayer 40 M kepada Budi Setyo Purnomo yang dikirim secara bertahap.
Berdasarkan keterangan Budi Setyo Purnomo bahwa uang yang diterima dari Waskito tersebut selanjutnya digunakan untuk membelikan peralatan yang digunakan untuk pembangunan stasiun Radio KARIMUN FM dan pembelian dua biuah tower standing 60 M dan dua buah tower guayer 40 M.
Sementara itu Koordinator Monitoring Aparat Penegak Hukum Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto, juga mengaku mendapat informasi adanya dugaan praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pengurusan rekomendasi perizinan radio di KPID Jateng.
“Kami mendengar adanya dugaan praktik KKN di pengurusan izin radio di KPID Jateng. Ini harus diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum. Sangat berbahaya sekali kalau dibiarkan,”ujarnya.
Ketua KPID Jateng Budi Setyo Purnomo saat dikonfirmasi Jateng Pos menyatakan persoalan itu sudah selesai. Karena tidak ada dugaan apa-apa, terus dikembalikan ke KPID. Sudah clear semua,”tukasnya. (udi)