JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA–
KPK telah memeriksa Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Arief didalami terkait dugaan pengaturan komposisi jabatan eselon 1 di Kementan.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan utak atik komposisi jabatan eselon 1 di Kementan RI sesuai arahan tersangka SYL,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, memenuhi panggilan KPK pada Jumat (2/2/2024). Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Arief Prasetyo tiba pada pukul 08.51 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih.
Arief Prasetyo Adi juga merupakan Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog itu mengaku dicecar sebanyak 10 pertanyaan oleh tim penyidik KPK.
“Cukup banyak ya. Sampai mungkin ada 10. Tapi semuanya memang ada yang tidak nyambung ya antara badan pangan dan Kementan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/2) lalu.
Kemudian, dia mengaku dirinya dicecar sejumlah pertanyaan mulai dari informasi riwayat pekerjaan, biodata, dan soal hubungan Bapanas dengan Kementan.
“Pertama, mengenai riwayat pekerjaan, biodata saya, seperti biasa. Kemudian Apakah hubungannya dengan Kementerian Pertanian, saya sampaikan bahwa Badan Pangan Nasional ini terbentuk berdasarkan Perpres [Presiden Presiden] 66 tahun 2021,” tambahnya.
Dia menegaskan bahwa Kementan dan Bapanas merupakan institusi yang berbeda karena keduanya memiliki struktur yang terpisah. Terlebih, baik dari kegiatan, tugas dan bahkan anggarannya juga terpisah.
“Nah terkait dengan yang kementan, memang tidak ada hubungannya antara badan pangan dengan Kementerian Pertanian kecuali pada saat kita memberikan neraca komoditas, kita menghitung sama sama, tapi tidak ada hubungan antara badan pangan dengan Kementan,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi.
Mereka yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyo (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhamad Hatta (MH) Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Ketiganya diduga memeras ASN di Kementan. Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10.000 per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.
SYL diduga menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. (dtc/dbs/muz)