JATENGPO.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini membidik mantan ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi. Untuk memeriksa perwira polisi itu, KPK meminta bantuan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Reza terancam menjadi tersangka terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, komisi pimpinan Agus Rahardjo itu telah menyurati Divpropam Polri. Sebab, Reza mangkir dari panggilan KPK pada Rabu lalu (10/1).
“Surat panggilan telah dibuat dan disampaikan. Selain itu KPK juga menyurati Kapolri u.p. (untuk perhatian, red) Kadivpropam Polri guna minta bantuan menghadirkan saksi (Reza, red) ke KPK, Senin (15/1),” kata Febri, Sabtu (13/1).
Febri menjelaskan, pemeriksaan terhadap Reza guna melengkapi berkas tersangka dalam kasus itu. Yakni advokat Fredrich Yunadi dan dr. Bimanesh Sutardjo.
Reza Pahlevi merupakan ajudan yang bersama Novanto di dalam mobil Toyota Fortuner pada saat kecelakaan di Permata Hijau, Jakarta Selatan, November 2017 lalu. Dalam kecelakaan itu, hanya Novanto yang mengalami luka-luka sehingga dilarikan ke RS Medika Permata Hijau.
Keterlibatan Reza dalam kecelakaan mendapat atensi dari kepolisian dan KPK. Divpropam Polri telah memeriksa Reza. Namun, Divpropam Polri menganggap tak ada persoalan pada tindakan Reza.
Berbeda dengan nasib mantan orang dekat Setnov lainnya, yakni Fredrich Yunadi. Mantan pengacara Setno itu resmi ditahan KPK, Jumat (12/1) tengah malam. Atas penahanan itu, Fedrich memprotes penangkapan yang dilakukan KPK terhadap dirinya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan penangkapan Fredrich sesuai dengan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penangkapan mengacu pada Pasal 17 KUHAP. Jadi tidak mensyaratkan dipanggil dua kali. Syarat pemanggilan dua kali tersebut adalah untuk panggil paksa,” jelas Laode kepada wartawan, Sabtu (13/1).
Laode mengatakan penyidik telah memberi kesempatan kepada Fredrich untuk datang ke KPK tanpa paksaan Jumat (12/1). Surat panggilan untuk pemeriksaan itu sudah dilayangkan KPK kepada pihak Fredrich sejak Selasa (9/1).
“FY sudah dipanggil secara patut sejak tanggal 9 Januari 2018 untuk hadir 12 Januari 2018, yang diatur di Pasal 112 KUHAP. Namun (Fredrich) tidak datang. Telah ditunggu sampai sore dan diimbau sejak awal untuk datang,” terang Laode.
“Karena penyidik telah memiliki bukti yang kuat, maka sesuai Pasal 17 dilakukan penangkapan,” imbuh Laode.
Fredrich ditahan KPK di rutan yang sama dengan mantan kliennya, Setnov. KPK punya sudah mempertimbangkan lokasi penahanan Fredrich.
“Ya ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK, sudah kami pertimbangkan terkait lokasi,” kata Jubir KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (13/1).
Fredrich ditahan di rutan yang ada di kompleks Gedung KPK K4, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Lokasi rutan ada di belakang Gedung Merah Putih, kantor utama KPK. Setya Novanto juga ditahan di rutan yang sama.
Febri kembali mengingatkan ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang merintangi penanganan kasus korupsi.
“Sebagai pihak yang paham hukum, kita semua tentu dapat melihat secara clear bahwa perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya di Pasal 21 UU Tipikor,” tandasnya.
Fredrich ditangkap KPK Jumat (12/1) jelang tengah malam. Dia lalu dibawa ke gedung KPK Sabtu (13/1) dini hari. Dan, Sabtu sekitar pukul 10.55 WIB, Fredrich keluar gedung KPK mengenakan rompi oranye. Dia resmi ditahan.
Fredrich tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia menegaskan tidak menghalangi penyidikan, apalagi bersekongkol dengan dr Bimanesh Sutarjo (tersangka lain, red) untuk menyiapkan skenario saat Setya Novanto masuk Rumah Sakit Medika Permata Hijau akibat kecelakaan.
“Sama sekali tidak ada, buktikan. Itu permainan. Nggak ada itu. Sesuatu hal rangkaian itu namanya skenario ingin membumihanguskan,” tegasnya. (jpnn/dtc/muz)