JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap petinggi Lippo Group James Riady untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
“Tentang apakah surat panggilan untuk James Riady sudah dikirimkan, setelah saya cek ke tim, benar sudah dikirimkan untuk jadwal akhir Oktober 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
James Riady, kata Febri, dijadwalkan akan diperiksa untuk seluruh tersangka dalam kasus suap tersebut.
“Untuk sembilan tersangka,” ungkap Febri.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT).
Selain itu, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NNY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
KPK perlu mendalami keterangan James Riady atau pengetahuan para saksi lainnya yang akan dipanggil terkait dengan perkara tersebut.(fid/ant)