KPK Lelang Barang Rampasan Perkara Ojang Sohandi 

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA —  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan negara dalam perkara atas nama mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.

“KPK berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Ojang Sohandi merupakan terpidana perkara suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang pada tahun 2014.

Adapun barang yang dilelang itu berupa sebidang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4028 seluas 135 meter persegi yang terletak di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, beserta bangunan di atasnya dengan harga limit Rp1.686.138.000,00 dan uang jaminan Rp400 juta.


Baca juga:  Nekat Langgar PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Kudus Angkut Kursi Pedagang

“Penawaran lelang diajukan melalui https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id pada 2 November 2018. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet atau ‘e-auction’ dengan metode ‘open bidding’,” katanya. (fid/ant)