JATENGPOS.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap empat tersangka suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.
“Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan empat tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan SPAM TA 2017-2018 di Kementerian PUPR ke penuntutan atau tahap dua,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Empat tersangka itu, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BS), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut.
Febri mengatakan empat tersangka itu dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 80 orang saksi untuk empat tersangka tersebut. Unsur saksi, yakni PNS pada Kementerian PUPR, Priority Banking Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Outlet Prioritas Jakarta Kelapa Gading Boulevard, pegawai/ Project Manager PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Direktur PSPAM, pensiunan atau anggota Tim Pemantauan dan Evaluasi Proyek Strategis Nasional Kementerian PUPR.
Selanjutnya, mantan PNS/staf pada Direktorat Pengembangan SPAM, mantan Direktur Jenderal Cipta Karya, Direktur PT WKE, Komisaris PT Minarta Dutahutama, Direktur Keuangan PT WKE staff Sales Administration Division PT Sentul City. Kemudian, mantan Direktur Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum, bagian Keuangan PT WKE dan PT TSP, Direktur Operasional PDAM Donggala, PNS pada Kementerian PUPR, staf Keuangan PT WKR, Direktur Proyek PT WKE.
KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut. Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1. (udi/fid)