KPK “Obok-obok” Golkar Jateng

Komisi Pemberantasan Korupsi.

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Usai memeriksa Ketua DPD Partai Golkar Jateng HM Iqbal Wibisono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara DPD I Partai Golkar Jawa Tengan Tahun 2012 Bambang Eko Suratmoko dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).

Bambang Eko akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi, pengusaha sekaligus keponakan Setya Novanto.

“Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap saksi Bambang Eko Suratmoko, Bendahara DPD I Partai Golkar Jateng Tahun 2012. Diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut Febri, penyidik KPK akan memperdalam informasi yang didapatkan dari saksi yang diperiksa pada Kamis (26/4).

iklan
Baca juga:  Anggota Dewas KPK Sebaiknya Figur yang Bersih dan Tidak Pernah Tersangkut Masalah Hukum

“Dikonfirmasi tentang dugaan aliran dana terkait KTP-e,” ucap Febri.

Adapun saksi yang telah diperiksa pada Kamis (26/4), yakni Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah M Iqbal Wibisono yang diperiksa juga untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi.

Febri menyatakan KPK terus mendalami kasus KTP-e karena putusan terhadap Setya Novanto bukan akhir dari penanganan kasus tersebut.

“Penyidik terus mendalami pihak lain, baik yang diduga melakukan bersama-sama ataupun penerima aliran dana,” ungkap Febri.

Untuk diketahui, Iqbal Wibisono merupakan mantan narapidana perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Wonosobo Tahun 2008.

Iqbal yang saat itu Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Tengah divonis selama satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Februari 2015 lalu.

Baca juga:  Supriyatno, Mantan Direktur Bank Jateng yang Dilaporkan KPK Temen Kuliah Ganjar di UGM, Dulunya Direktur Bank DIY, Pernah Manggung Bareng Kenny G

Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek KTP-e pada 28 Februari 2018.

Irvanto Hendro Pambudi diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-E dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-E, ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan “fee” sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka Masagung adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang “investment company” di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana. (drh/ant)

Baca juga:  Dubes RI untuk Turki Sebut Jateng Banyak Diminati Investor
iklan